Kategori Pelayanan:

Layanan Ruang Khusus (Infeksi)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : a. E-Resep b. Surat Rujukan c. Surat keterangan sehat d. Surat keterangan sakit
Jangka Waktu : 15 menit
Biaya/Tarif : Pasien Umum : Rawat Jalan Pengobatan Da
Lokasi Layanan : UPTD Puskesmas Mojo

Dasar Hukum

a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik
c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43
Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pelayanan Publik
e. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan
f. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1936
Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis
bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Tingkat Pertama
g. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9
Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.

Persyaratan

a. Pasien terdaftar dalam simpus
b. Menunjukkan nomor antrian
c. Menunjukkan rincian biaya (bagi pasien
umum)
d. Menunjukkan surat rujukan (bagi pasien
yang memerlukan perpanjangan rujukan di
RS, rujukan diberikan sesuai indikasi)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

a. Petugas memanggil nama pasien sesuai
dengan nomor antrian
b. Petugas melakukan identifikasi pasien
c. Petugas melakukan pengkajian dan mengisi
hasil pemeriksaan di simpus
d. Petugas menginformasikan kepada pasien
untuk menunggu panggilan dokter
e. Dokter melakukan anamnesa medis/
pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi
f. Dokter memberikan terapi atau rujukan
sesuai indikasi dan mencatat dalam simpus

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

a. UPTD Puskesmas Mojo. Jl. Raya Mojo No.
201, Kecamatan Mojo, Kediri 64162, Telp.(
0354) 477584
b. Email : [email protected]

c. Website : puskesmasmojo.kedirikab.go.id
d. Kotak saran
e. WhatsApp 085-746-600-074
f. Facebook : Respon Keluhan Puskesmas Kec.
Mojo
g. Instagram : uptd_puskesmas_mojo
h. Youtube : UPTD Puskesmas Mojo
i. Ulasan Google : Puskesmas Mojo Kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Konseling Sanitasi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Leaflet Kesling
Jangka Waktu : 10 - 20 Menit
Biaya/Tarif : Pasien Umum : Konsultasi Sanitasi : Rp 1
Lokasi Layanan : UPTD Puskesmas Mojo

Dasar Hukum

a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan b. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik f. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama g. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.

Persyaratan

a. Pasien terdaftar dalam simpus (rujukan internal dari unit lain) b. Menunjukkan nomor antrian c. Menunjukkan rincian biaya (bagi pasien umum)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

a. Petugas memanggil pelanggan sesuai panggilan b. Petugas mencatat identitas pelanggan di register sanitasi c. Petugas mewawancarai pelanggan/keluarganya & mempelajari gejala Kesehatan d. Petugas mewawancarai & menginvestigasi kondisi lingkungan pelanggan e. Petugas memberikan konseling yang terkait dengan lingkungan/cara Perilaku hidup bersih dan sehat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

a. UPTD Puskesmas Mojo. Jl. Raya Mojo No. 201, Kecamatan Mojo, Kediri 64162, Telp.( 0354) 477584 b. Email : [email protected] c. Website : puskesmasmojo.kedirikab.go.id d. Kotak saran e. WhatsApp 085-746-600-074 f. Facebook : Respon Keluhan Puskesmas Kec. Mojo g. Instagram : uptd_puskesmas_mojo h. Youtube : UPTD Puskesmas Mojo i. Ulasan Google : Puskesmas Mojo Kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Loket Pendaftaran dan Rekam Medis

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : a. Nomor Antrian b. Rekam Medis Elektronik ( SIMPUS) c. Kartu Tanda Pengenal Pasien
Jangka Waktu : a. Pasien Lama : 3 Menit b. Pasien Baru
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : UPTD Puskesmas Mojo

Dasar Hukum

a. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014
tentang Pedoman Standar Pelayanan
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017
Tentang Pedoman Survei Kepuasan
Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan
Publik
c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31
Tahun 2019 tentang Sistem Informasi
Puskesmas
d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43
Tahun 2019 tentang Penyelengaraan
Pusat Kesehatan Masyarakat
e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24
tahun 2022 tentang Rekam Medis
f. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar
Tarif Pelayanan Kesehatan dalam

Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan
g. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022
Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pelayanan Publik
h. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten
Kediri.

Persyaratan

a.Menunjukkan Nomor Antrian online/offline
b. KTP / KK / KIA / KARTU BPJS
c.KTPP ( Kartu Tanda Pengenal Pasien)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

a. Pasien / pengunjung mengambil nomor antrian
b. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari petugas loket pendaftaran sesuai nomor antrian
c. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data pasien ke aplikasi SIMPUS ( Sistem Informasi Manajemen Puskesmas)
d. Petugas pendaftaran memberi nomor antrian dan mengarahkan pasien /pengunjung ke poli

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

a. UPTD Puskesmas Mojo. Jl. Raya Mojo No.
201, Kecamatan Mojo, Kediri 64162,
Telp.( 0354) 477584
b. Email : [email protected]
c. Website : puskesmasmojo.kedirikab.go.id
d. Kotak saran
e. WhatsApp 085-746-600-074
f. Facebook : Respon Keluhan Puskesmas
Kec. Mojo
g. Instagram : uptd_puskesmas_mojo
h. Youtube : UPTD Puskesmas Mojo
i. Ulasan Google : Puskesmas Mojo Kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : a. E-Resep b. Surat Rujukan c. Surat keterangan sehat d. Surat keterangan sakit
Jangka Waktu : a. Medikasi/pengobatan/konsultasi : 5 –
Biaya/Tarif : Pasien Umum : Pemeriksaan Gigi : Rp 25.0
Lokasi Layanan : UPTD Puskesmas Mojo

Dasar Hukum

a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan b. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 89 Tahun 2015 tentang Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik f. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan g. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/62/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Gigi h. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.

Persyaratan

a. Pasien terdaftar dalam simpus b. Menunjukkan nomor antrian c. Menunjukkan rincian biaya (bagi pasien umum) d. Menunjukkan surat rujukan (bagi pasien yang memerlukan perpanjangan rujukan di RS, rujukan diberikan sesuai indikasi)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

a. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean dari Simpus b. Petugas mempersilahkan pasien masuk dan duduk di dental unit c. Petugas melakukan identifikasi pasien d. Petugas mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri e. Petugas melakukan anamnesa terhadap keluhan pasien f. Petugas melakukan pemeriksaan dan menentukan diagnosis g. Petugas mengisi hasil anamnesa dan pemeriksaan pasien ke dalam simpus h. Petugas akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan i. Petugas akan memberikan rujukan internal ke unit layanan lain bila diperlukan j. Petugas menjelaskan tentang perawatan yang akan dilakukan k. Bila diperlukan tindakan petugas akan meminta persetujuan tindakan kepada pasien/keluarganya dengan penandatanganan informed consent l. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan diagnosa yang ditentukan m.Petugas akan memberikan rujukan ke rumah sakit bila diperlukan n. Petugas mempersilahkan pasien untuk mengambilan obat di ruang farmasi serta menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir bagi pasien umum.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

drg. Rahadian Alif, M.Kes

Dokter Gigi Ahli Muda

081328272867

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

a. UPTD Puskesmas Mojo. Jl. Raya Mojo No. 201, Kecamatan Mojo, Kediri 64162, Telp.( 0354) 477584 b. Email : [email protected] c. Website : puskesmasmojo.kedirikab.go.id d. Kotak saran e. WhatsApp 085-746-600-074 f. Facebook : Respon Keluhan Puskesmas Kec. Mojo g. Instagram : uptd_puskesmas_mojo h. Youtube : UPTD Puskesmas Mojo i. Ulasan Google : Puskesmas Mojo Kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Farmasi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : a. Obat b. PIO (Pemberian Informasi Obat)
Jangka Waktu : a. 15 menit untuk non racikan b. 30 meni
Biaya/Tarif : Pasien Umum : Konsultasi Kefarmasian : R
Lokasi Layanan : UPTD Puskesmas Mojo

Dasar Hukum

a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat e. Peraturan Menteri Kesehantan Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik g. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekusor Farmasi i. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.

Persyaratan

a. Pasien terdaftar dalam simpus b. E Resep dari unit lain c. Menunjukkan nomor antrian d. Menunjukkan rincian biaya (bagi pasien umum)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

a. Petugas menerima E Resep dari Simpus b. Petugas melakukan pengkajian resep c. Petugas mengambil obat dan menghitung obat (racikan ) sesuai resep d. Petugas menuliskan nama pasien dan aturan pakai obat pada etiket untuk pemakaian obat sesuai dengan resep e. Petugas memeriksa kembali jenis dan jumlah obat f. Petugas membawa obat yang sudah disiapkan g. Petugas memanggil nama pasien h. Petugas melakukan identifikasi pasien ( menanyakan ulang nama dan alamat pasien) i. Petugas menyerahkan dan memberikan informasi tentang obat (nama, kegunaan dan penyimpanan) kepada pasien/keluarga pasien j. Petugas menyerahkan obat serta memastikan pasien/keluarga paham tentang cara penggunaan obat dan meminta tandatangan pasien dilembar resep k. Petugas menyimpan resep di kotak resep

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Dwi Kristiyani, S.Farm.Apt

Apoteker Ahli Madya

082333148253

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

a. UPTD Puskesmas Mojo. Jl. Raya Mojo No. 201, Kecamatan Mojo, Kediri 64162, Telp.( 0354) 477584 b. Email : [email protected] c. Website : puskesmasmojo.kedirikab.go.id d. Kotak saran e. WhatsApp 085-746-600-074 f. Facebook : Respon Keluhan Puskesmas Kec. Mojo g. Instagram : uptd_puskesmas_mojo h. Youtube : UPTD Puskesmas Mojo i. Ulasan Google : Puskesmas Mojo Kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan