Kategori Pelayanan:
Layanan Gizi dan Konseling Laktasi
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | a. Leaflet gizi b. Pemberian Makanan Tambahan (PMT) balita / ibu hamil |
| Jangka Waktu | : | 10 - 20 Menit |
| Biaya/Tarif | : | |
| Lokasi Layanan | : | Pasien Umum : Konsultasi Gizi : Rp 10.000 Pasien BPJS : Gratis |
Dasar Hukum
a. Peraturan Pemerintah RI No. 33 tahun 2012
tentang Pemberian ASI Eksklusif
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik
d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43
Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat
e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun
2020 tentang Standar Antropometri Anak
f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pelayanan Publik
g. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan
h. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9
Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.
Persyaratan
a. Pasien terdaftar dalam simpus (rujukan internal dari unit lain)
b. Menunjukkan nomor antrian
c. Menunjukkan rincian biaya (bagi pasien umum)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
a. Petugas menerima rujukan internal dari unit layanan lain.
b. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di Simpus.
c. Petugas melakukan identifikasi pasien.
d. Petugas melakukan anamnesa/recall riwayat makan pasien.
e. Petugas melakukan pemeriksaan antropometri pasien.
f. Petugas menentukan status gizi/ gangguan gizi pasien.
g. Petugas memberikan konseling gizi kepada pasien berupa penjelasan tentang menu diit, takaran rumah tangga dalam menu diit dan penjelasan tentang jenis makanan yang dianjurkan dan yang tdk boleh dikonsumsi.
h. Setelah mendapatkan konseling gizi pasien, petugas mempersilahkan pasien kembali ke unit perujuk.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Hafrin Ilmi Diniyah, S.Gz
Nutrisionis Ahli Muda
085655722576
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
a. UPTD Puskesmas Mojo. Jl. Raya Mojo No.
201, Kecamatan Mojo, Kediri 64162, Telp.(
0354) 477584
b. Email : [email protected]
c. Website : puskesmasmojo.kedirikab.go.id
d. Kotak saran
e. WhatsApp 085-746-600-074
f. Facebook : Respon Keluhan Puskesmas Kec.
Mojo
g. Instagram : uptd_puskesmas_mojo
h. Youtube : UPTD Puskesmas Mojo
i. Ulasan Google : Puskesmas Mojo Kediri
Mekanisme Pengaduan
Layanan Laboratorium
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Lembar Hasil Laboratorium |
| Jangka Waktu | : | 10 – 60 menit |
| Biaya/Tarif | : | Pasien Umum : Pemeriksaan Darah Lengkap |
| Lokasi Layanan | : | UPTD Puskesmas Mojo |
Dasar Hukum
a. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik f. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan g. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.
Persyaratan
a. Pasien terdaftar dalam simpus b. Permintaan pemeriksaan laboratorium yang dikirim dari unit lain c. Menunjukkan nomor antrian d. Menunjukkan rincian biaya (bagi pasien umum)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
a. Petugas menerima permintaan laboratorium dari Simpus b. Petugas memanggil pasien sesuai urutan di Simpus c. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk di kursi sampling d. Petugas melakukan identifikasi pasien e. Petugas melakukan pengambilan sampel dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan jenis pemeriksaan yang diminta. f. Petugas memberikan kuitansi ke pasien(umum) untuk melakukan pembayaran di kasir dan untuk pasien BPJS menunggu hasil pemeriksaan. g. Petugas mengisi hasil pemeriksaan di Simpus. h. Petugas mengirim hasil pemeriksaan laborat ke unit perujuk.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
a. UPTD Puskesmas Mojo. Jl. Raya Mojo No. 201, Kecamatan Mojo, Kediri 64162, Telp.( 0354) 477584 b. Email : [email protected] c. Website : puskesmasmojo.kedirikab.go.id d. Kotak saran e. WhatsApp 085-746-600-074 f. Facebook : Respon Keluhan Puskesmas Kec. Mojo g. Instagram : uptd_puskesmas_mojo h. Youtube : UPTD Puskesmas Mojo i. Ulasan Google : Puskesmas Mojo Kediri
Mekanisme Pengaduan
Layanan UGD (Unit Gawat Darurat) dan Tindakan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | a. E-Resep b. Surat Rujukan c. Surat keterangan sakit |
| Jangka Waktu | : | Respon time kurang dari 2 menit Lama pe |
| Biaya/Tarif | : | Pasien Umum : Pemeriksaan Gawat Darurat |
| Lokasi Layanan | : | UPTD Puskesmas Mojo |
Dasar Hukum
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik
c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun
2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pelayanan Publik
e. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1936 Tahun
2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi
Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Tingkat Pertama
f. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan
g. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9
Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.
Persyaratan
a. KTP / KK / KIA / KARTU BPJS
b. KTTP ( Kartu Tanda Pengenal Pasien)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
a. Petugas melakukan triase
b. Pasien / keluarga melakukan pendaftaran
c. Petugas melakukan anamesa dan
pemeriksaan
d. Petugas menegakkan diagnosa
e. Petugas melakukan terapi
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
a. UPTD Puskesmas Mojo. Jl. Raya Mojo No.
201, Kecamatan Mojo, Kediri 64162, Telp.(
0354) 477584
b. Email : [email protected]
c. Website : puskesmasmojo.kedirikab.go.id
d. Kotak saran
e. WhatsApp 085-746-600-074
f. Facebook : Respon Keluhan Puskesmas Kec.
Mojo
g. Instagram : uptd_puskesmas_mojo
h. Youtube : UPTD Puskesmas Mojo
i. Ulasan Google : Puskesmas Mojo Kediri
Mekanisme Pengaduan
Layanan Rawat Inap
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | a. Obat b. Surat Rujukan c. Surat keterangan sakit d. Surat Kontrol e. Resume Medis |
| Jangka Waktu | : | 1 – 5 hari |
| Biaya/Tarif | : | Pasien Umum : Rawat Inap (Per Hari / Ora |
| Lokasi Layanan | : | UPTD Puskesmas Mojo |
Dasar Hukum
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik e. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama f. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan g. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.
Persyaratan
Pasien terdaftar dalam simpus
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
a. Pasien / keluarga menandatangani persetujuan untuk dilakukan rawat inap b. Petugas melakukan serah terima pasien dari petugas UGD c. Petugas melakukan identifikasi pasien d. Petugas melakukan pengkajian dan mengisi hasil pemeriksaan di simpus e. Petugas melakukan observasi Tanda Vital setiap 8 jam f. Dokter melakukan visite setiap hari g. Petugas melakukan pencatatan rekam medis h. Petugas melakukan tindakan dan observasi pasien sesuai advis dokter i. Petugas memulangkan pasien sesuai advis Dokter dengan memberikan surat kontrol, resume medis, dan obat pulang
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
a. UPTD Puskesmas Mojo. Jl. Raya Mojo No. 201, Kecamatan Mojo, Kediri 64162, Telp.( 0354) 477584 b. Email : [email protected] c. Website : puskesmasmojo.kedirikab.go.id d. Kotak saran e. WhatsApp 085-746-600-074 f. Facebook : Respon Keluhan Puskesmas Kec. Mojo g. Instagram : uptd_puskesmas_mojo h. Youtube : UPTD Puskesmas Mojo i. Ulasan Google : Puskesmas Mojo Kediri
Mekanisme Pengaduan
pendaftaran dan rekam medis
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pendaftaran Pasien |
| Jangka Waktu | : | 3-7 menit |
| Biaya/Tarif | : | Rp 25.000,00 |
| Lokasi Layanan | : | Puskesmas Semen |
Dasar Hukum
1. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis
3. Peraturan Menteri Kesehatan No 19 tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
5. Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 tahun 2024 tentang Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kesehatan
Persyaratan
1. KTP / KK / KIA
2. KTTP ( Kartu Tanda Pengenal Pasien)
3. Kartu BPJS
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pengunjung Mengambil Nomor Antrian
2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
3. Petugas meminta kartu identitas pasien (KTP/KK/KIA), KTTP dan Kartu BPJS
4. Petugas melakukan identifikasi pasien
5. Pasien lama yang tidak membawa KTTP, petugas membuatkan KTTP baru dengan mencari datanya di aplikasi pendataan pasien
6. Petugas menginput data kunjungan pasien di aplikasi simpus
7. Petugas mengembalikan Kartu identitas pasien
8. Petugas mengarahkan pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan menuju kasir untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai Perda yang berlaku
9. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk menunggu di ruang tunggu sampai dipanggil di masing masing ruang pelayanan
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
1. Kotak Saran
2. Petugas puskesmas
3. Telepon : (0354) 772971
4. WA : 081930002900
5. Email : [email protected]
6. Facebook : Puskesmas Semen
7. Instagram : @puskesmas_semen