Kategori Pelayanan:

Pelayanan pemeriksaan kesehatan umum

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Konsultasi Dokter
Jangka Waktu : 3-7 menit
Biaya/Tarif : Rp. 10.000,00
Lokasi Layanan : Puskesmas Semen

Dasar Hukum

1. Undang Undang 29 Nomor tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 
2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 
4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomer HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.

5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien 
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama 

Persyaratan

Melakukan registrasi di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dari buku rekam medis yang sudah tersedia 
2. Petugas melakukan identifikasi pasien 
3. Petugas melakukan anamnesa keluhan pasien, pengukuran berat badan, tinggi badan dan tanda tanda vital lainnya 
4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien sesuai kebutuhan untuk penegakan diagnosa 
5. Petugas memberikan pengantar jika diperlukan pemeriksaan laboratorium dan memberikan rujukan internal bila diperlukan konsultasi ke unit layanan lain 
6. Petugas memberikan rujukan ke Rumah Sakit bila diperlukan 
7. Petugas memberikan konseling, edukasi dan informasi (KIE) kepada pasien terkait kondisi kesehatannya 
8. Petugas mencatat hasil pemeriksaan ke dalam buku rekam medis 
9. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi 
10. Petugas menginput data pasien di Aplikasi simpus 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui : 
1. Kotak Saran 
2. Petugas puskesmas 
3. Telepon : (0354) 772971 
4. WA : 081930002900 
5. Email : [email protected] 
6. Facebook : Puskesmas Semen 
7. Instagram : @puskesmas_semen

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

pelayanan kesehatan gigi dan mulut

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : pembersihan karang gigi
Jangka Waktu : 10-30 menit
Biaya/Tarif : Rp 25.000,00 per region
Lokasi Layanan : Puskesmas Semen

Dasar Hukum

1. Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Puskesmas

4. Keputusan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran Sarana dan Prasarana Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/62/2015 tentang Panduan Klinik bagi Dokter Gigi

5. Petunjuk Teknis Pelayanan Gigi dan Mulut Di FKTP pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

6. Peraturan Menteri KesehatanNomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran 

Persyaratan

1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait

2. Tersedianya buku rekam medis

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean  
2. Petugas melakukan identifikasi pasien 
3. Petugas mempersilahkan pasien masuk dan duduk di dental unit 
4. Petugas mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri 
5. Petugas melakukan anamnesa terhadap keluhan pasien 
6. Petugas melakukan pemeriksaan dan menentukan diagnosa 
7. Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan pasien ke dalam  SIMPUS dan lembar odontogram bbila pasien baru 
8. Petugas akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan 
9. Petugas akan memberikan rujukan internal ke unit layanan lain bila    diperlukan 
10. Petugas menjelaskan tentang perawatan yang akan dilakukan 
11. Bila diperlukan tindakan petugas akan meminta persetujuan tindakan kepada
 pasien/keluarganya dengan penandatanganan informed consent 
12. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan diagnosa yang ditentukan 
13. Petugas akan memberikan rujukan ke rumah sakit bila diperlukan 
14. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi serta mempersilahkan pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir bagi pasien umum 
15. Petugas menginput data pasien di aplikasi SIMPUS

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan


1. Kotak Saran 
2. Petugas puskesmas 
3. Telepon : (0354) 772971 
4. WA : 081930002900 
5. Email : [email protected] 
6. Facebook : Puskesmas Semen 
7. Instagram : @puskesmas_semen

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : a. Rekam Medis b. Kartu Berobat c. Antrian Ruang Pelayanan yang dibutuhkan
Jangka Waktu : Pasien Lama : 3 Menit Pasien Baru : 7
Biaya/Tarif : Rp. 25.000 untuk pasien umum
Lokasi Layanan : PUSKESMAS KELING

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun  2019  tentang Sistem Informasi Puskesmas
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun  2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015 /2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer

Persyaratan

  1. Menunjukkan nomor antrian
  2. KTP / KK
  3. Kartu Berobat

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien berdasarkan nomor antrian
  2. Petugas menanyakan keperluan kunjungan kepada pasien atau keluarga pasien
  3. Petugas memeriksa persyaratan pelayanan yang dibawa oleh pasien
  4. Untuk pasien baru, petugas meminta pasien / keluarga mengisi formulir pendaftaran dan persetujuan umum, dan formulir hak dan kewajiban pasien
  5. Petugas memproses data pasien dalam aplikasi SIMPUS
  6. Petugas memberikan kartu berobat untuk pasien baru
  7. Petugas mempersilakan pasien menunggu di depan ruang layanan yang dituju

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Fidya wisnu janata, A.Md. Kes

rekam medis

085123456789

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di meja informasi
  3. WA : 0858 2468 9011
  4. email : [email protected]
  5. Tiktok : promkes.pkmkeling
  6. Instagram : puskesmas_keling

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN USIA DEWASA DAN LANSIA (KLASTER 3)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : a. Konsultasi Dokter b. Pengobatan (Resep) c. Surat Rujukan ke RS d. Surat Keterangan Dokter e. Su
Jangka Waktu : Pasien Lama : 3 Menit Pasien Baru : 7
Biaya/Tarif : Rp. 25.000 untuk pasien umum
Lokasi Layanan : PUSKESMAS KELING

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun  2019  tentang Sistem Informasi Puskesmas
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 ten tang Pajak daerah dan Retribusi Daerah

Persyaratan

  1. Telah terdaftar dalam SIMPUS
  2. membawa rujukan internal dari ruang layanan terkait jika merupakan pasien konsulan dari bagian lain
  3. Membawa rekomendasi dari Dokter RS bagi yang pasien yang membutuhkan rujukan kontrol

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan pengkajian dan mengisi hasil pemeriksaan dalam rekam medis
  4. Petugas mengarahkan pasien kepada dokter
  5. Dokter melakukan anamnesa medis / pemeriksaan fisik / pemeriksaan   laboratorium sesuai indikasi
  6. Dokter menjelaskan tentang hasil pemeriksaan
  7. Dokter memberikan terapi atau rujukan sesuai indikasi  
  8. Petugas merekap hasil pemeriksaan dalam SIMPUS

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di meja informasi
  3. WA : 0858 2468 9011
  4. email : [email protected]
  5. Tiktok : promkes.pkmkeling
  6. Instagram : puskesmas_keling

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL DAN NIFAS (KLASTER 2)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : a. Konsultasi Dokter b. Pengobatan (Resep) c. Surat Rujukan ke RS d. Surat Keterangan Dokter e. Su
Jangka Waktu : ANC Terpadu: 120 – 180 menit ANC Rutin:
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : PUSKESMAS KELING

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun  2019  tentang Sistem Informasi Puskesmas
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 ten tang Pajak daerah dan Retribusi Daerah

Persyaratan

  1. Telah terdaftar dalam SIMPUS
  2. membawa rujukan internal dari ruang layanan terkait jika merupakan pasien konsulan dari bagian lain
  3.  Membawa rekomendasi dari Dokter RS bagi yang pasien yang membutuhkan rujukan kontrol
  4. Membawa buku KIA (Bagi yang memiliki)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan pengkajian dan mengisi hasil   pengkajian dalam rekam medis
  4. Petugas mengarahkan pasien kepada dokter
  5. Dokter melakukan anamnesa medis / pemeriksaan fisik / pemeriksaan   laboratorium sesuai indikasi
  6. Dokter menjelaskan tentang hasil pemeriksaan
  7. Dokter memberikan terapi atau rujukan sesuai indikasi  
  8. Petugas merekap hasil pemeriksaan dalam SIMPUS

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di meja informasi
  3. WA : 0858 2468 9011
  4. email : [email protected]
  5. Tiktok : promkes.pkmkeling
  6. Instagram : puskesmas_keling

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan