Kategori Pelayanan:
Pelayanan pemeriksaan kesehatan umum
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Konsultasi Dokter |
| Jangka Waktu | : | 3-7 menit |
| Biaya/Tarif | : | Rp. 10.000,00 |
| Lokasi Layanan | : | Puskesmas Semen |
Dasar Hukum
1. Undang Undang 29 Nomor tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomer HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Persyaratan
Melakukan registrasi di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dari buku rekam medis yang sudah tersedia
2. Petugas melakukan identifikasi pasien
3. Petugas melakukan anamnesa keluhan pasien, pengukuran berat badan, tinggi badan dan tanda tanda vital lainnya
4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien sesuai kebutuhan untuk penegakan diagnosa
5. Petugas memberikan pengantar jika diperlukan pemeriksaan laboratorium dan memberikan rujukan internal bila diperlukan konsultasi ke unit layanan lain
6. Petugas memberikan rujukan ke Rumah Sakit bila diperlukan
7. Petugas memberikan konseling, edukasi dan informasi (KIE) kepada pasien terkait kondisi kesehatannya
8. Petugas mencatat hasil pemeriksaan ke dalam buku rekam medis
9. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi
10. Petugas menginput data pasien di Aplikasi simpus
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
1. Kotak Saran
2. Petugas puskesmas
3. Telepon : (0354) 772971
4. WA : 081930002900
5. Email : [email protected]
6. Facebook : Puskesmas Semen
7. Instagram : @puskesmas_semen
Mekanisme Pengaduan
pelayanan kesehatan gigi dan mulut
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | pembersihan karang gigi |
| Jangka Waktu | : | 10-30 menit |
| Biaya/Tarif | : | Rp 25.000,00 per region |
| Lokasi Layanan | : | Puskesmas Semen |
Dasar Hukum
1. Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Puskesmas
4. Keputusan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran Sarana dan Prasarana Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/62/2015 tentang Panduan Klinik bagi Dokter Gigi
5. Petunjuk Teknis Pelayanan Gigi dan Mulut Di FKTP pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
6. Peraturan Menteri KesehatanNomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
Persyaratan
1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
2. Tersedianya buku rekam medis
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean
2. Petugas melakukan identifikasi pasien
3. Petugas mempersilahkan pasien masuk dan duduk di dental unit
4. Petugas mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri
5. Petugas melakukan anamnesa terhadap keluhan pasien
6. Petugas melakukan pemeriksaan dan menentukan diagnosa
7. Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan pasien ke dalam SIMPUS dan lembar odontogram bbila pasien baru
8. Petugas akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
9. Petugas akan memberikan rujukan internal ke unit layanan lain bila diperlukan
10. Petugas menjelaskan tentang perawatan yang akan dilakukan
11. Bila diperlukan tindakan petugas akan meminta persetujuan tindakan kepada
pasien/keluarganya dengan penandatanganan informed consent
12. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan diagnosa yang ditentukan
13. Petugas akan memberikan rujukan ke rumah sakit bila diperlukan
14. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi serta mempersilahkan pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir bagi pasien umum
15. Petugas menginput data pasien di aplikasi SIMPUS
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Kotak Saran
2. Petugas puskesmas
3. Telepon : (0354) 772971
4. WA : 081930002900
5. Email : [email protected]
6. Facebook : Puskesmas Semen
7. Instagram : @puskesmas_semen
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | a. Rekam Medis b. Kartu Berobat c. Antrian Ruang Pelayanan yang dibutuhkan |
| Jangka Waktu | : | Pasien Lama : 3 Menit Pasien Baru : 7 |
| Biaya/Tarif | : | Rp. 25.000 untuk pasien umum |
| Lokasi Layanan | : | PUSKESMAS KELING |
Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015 /2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
Persyaratan
- Menunjukkan nomor antrian
- KTP / KK
- Kartu Berobat
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas memanggil pasien berdasarkan nomor antrian
- Petugas menanyakan keperluan kunjungan kepada pasien atau keluarga pasien
- Petugas memeriksa persyaratan pelayanan yang dibawa oleh pasien
- Untuk pasien baru, petugas meminta pasien / keluarga mengisi formulir pendaftaran dan persetujuan umum, dan formulir hak dan kewajiban pasien
- Petugas memproses data pasien dalam aplikasi SIMPUS
- Petugas memberikan kartu berobat untuk pasien baru
- Petugas mempersilakan pasien menunggu di depan ruang layanan yang dituju
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Fidya wisnu janata, A.Md. Kes
rekam medis
085123456789
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Kotak Saran
- Petugas di meja informasi
- WA : 0858 2468 9011
- email : [email protected]
- Tiktok : promkes.pkmkeling
- Instagram : puskesmas_keling
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN USIA DEWASA DAN LANSIA (KLASTER 3)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | a. Konsultasi Dokter b. Pengobatan (Resep) c. Surat Rujukan ke RS d. Surat Keterangan Dokter e. Su |
| Jangka Waktu | : | Pasien Lama : 3 Menit Pasien Baru : 7 |
| Biaya/Tarif | : | Rp. 25.000 untuk pasien umum |
| Lokasi Layanan | : | PUSKESMAS KELING |
Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 ten tang Pajak daerah dan Retribusi Daerah
Persyaratan
- Telah terdaftar dalam SIMPUS
- membawa rujukan internal dari ruang layanan terkait jika merupakan pasien konsulan dari bagian lain
- Membawa rekomendasi dari Dokter RS bagi yang pasien yang membutuhkan rujukan kontrol
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
- Petugas melakukan identifikasi pasien
- Petugas melakukan pengkajian dan mengisi hasil pemeriksaan dalam rekam medis
- Petugas mengarahkan pasien kepada dokter
- Dokter melakukan anamnesa medis / pemeriksaan fisik / pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi
- Dokter menjelaskan tentang hasil pemeriksaan
- Dokter memberikan terapi atau rujukan sesuai indikasi
- Petugas merekap hasil pemeriksaan dalam SIMPUS
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Kotak Saran
- Petugas di meja informasi
- WA : 0858 2468 9011
- email : [email protected]
- Tiktok : promkes.pkmkeling
- Instagram : puskesmas_keling
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL DAN NIFAS (KLASTER 2)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | a. Konsultasi Dokter b. Pengobatan (Resep) c. Surat Rujukan ke RS d. Surat Keterangan Dokter e. Su |
| Jangka Waktu | : | ANC Terpadu: 120 – 180 menit ANC Rutin: |
| Biaya/Tarif | : | |
| Lokasi Layanan | : | PUSKESMAS KELING |
Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 ten tang Pajak daerah dan Retribusi Daerah
Persyaratan
- Telah terdaftar dalam SIMPUS
- membawa rujukan internal dari ruang layanan terkait jika merupakan pasien konsulan dari bagian lain
- Membawa rekomendasi dari Dokter RS bagi yang pasien yang membutuhkan rujukan kontrol
- Membawa buku KIA (Bagi yang memiliki)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
- Petugas melakukan identifikasi pasien
- Petugas melakukan pengkajian dan mengisi hasil pengkajian dalam rekam medis
- Petugas mengarahkan pasien kepada dokter
- Dokter melakukan anamnesa medis / pemeriksaan fisik / pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi
- Dokter menjelaskan tentang hasil pemeriksaan
- Dokter memberikan terapi atau rujukan sesuai indikasi
- Petugas merekap hasil pemeriksaan dalam SIMPUS
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Kotak Saran
- Petugas di meja informasi
- WA : 0858 2468 9011
- email : [email protected]
- Tiktok : promkes.pkmkeling
- Instagram : puskesmas_keling