Kategori Pelayanan:

Layanan Informasi Publik

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan informasi publik adalah data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SD NEGERI SEKETI
Jangka Waktu : 1-7 hari kerja
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SDN Seketi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data pemohon informasi publik;
  3. Jika permohonan informasi bersifat ringan, pemohon mendapatkan informasi dari petugas;
  4. Jika permohonan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait
  5. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SD Negeri Seketi

Jl. Sempu RT.01 RW.01 Ds. Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri 64171

  1. Email : sd.negeri.seketi@gmail.com
  2. Whatsapp : +62 851-7786-1301
  3. Kotak saran
  4. Facebook : Sdn Seketi Ngadiluwih
  5. Instagram : Sdn Seketi Ngadiluwih
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Pengaduan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan tanggapan atas pengaduan di SD NEGERI SEKETI
Jangka Waktu : 1-7 hari kerja
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SDN Seketi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengaduan;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat pengaduan pada buku pengaduan;
  3. Jika pengaduan bersifat ringan, pemohon langsung mendapatkan tanggapan dari petugas;
  4. Jika pengaduan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses lebih lanjut;
  5. Pemohon menerima tanggapan atas pengaduan
  6. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SD Negeri Seketi

Jl. Sempu RT.01 RW.01 Ds. Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri 64171

  1. Email : sd.negeri.seketi@gmail.com
  2. Whatsapp : +62 851-7786-1301
  3. Kotak saran
  4. Facebook : Sdn Seketi Ngadiluwih
  5. Instagram : Sdn Seketi Ngadiluwih
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Legalisasi Ijazah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan legalisasi ijazah berupa fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi.
Jangka Waktu : 30 menit - 1 hari kerja
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SDN Seketi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Membawa ijazah asli
  2. Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi
  3. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

  1. Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;
  3. Pemohon menunggu petugas melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah;
  4. Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah;
  5. Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi ijazah
  6. Pemohon menerima ijazah yang telah dilegalisasi di ruang tata usaha;
  7. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SD Negeri Seketi

Jl. Sempu RT.01 RW.01 Ds. Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri 64171

  1. Email : [email protected]
  2. Whatsapp : +62 851-7786-1301
  3. Kotak saran
  4. Facebook : Sdn Seketi Ngadiluwih
  5. Instagram : Sdn Seketi Ngadiluwih
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Mutasi Siswa

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan mutasi siswa masuk/ keluar berupa Surat Keterangan Pindah/ Mutasi.
Jangka Waktu : 1-3 hari
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SDN Seketi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Membawa Surat Permohonan dari Orang Tua;
  2. Surat Keterangan Pindah dari Sekolah asal (Mutasi Masuk); Surat Keterangan siap menerima di Sekolah baru (Mutasi Masuk).
  3. Buku Raport Asli;
  4. Dokumen Kependudukan : fotokopi kartu keluarga dan akta kelahiran siswa
  5. Surat Rekomendasi mutasi yang disetujui oleh Dinas Pendidikan (menyusul)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon membawa persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Untuk mutasi keluar pemohon menunggu surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan secara online yang di entri oleh operator sekolah;
  3. Untuk mutasi masuk pemohon menyerahkan surat rekomendasi dari Dinas untuk diproses entri data pada sistem Dapodik;
  4. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SD Negeri Seketi

Jl. Sempu RT.01 RW.01 Ds. Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri 64171

  1. Email : [email protected]
  2. Whatsapp : +62 851-7786-1301
  3. Kotak saran
  4. Facebook : Sdn Seketi Ngadiluwih
  5. Instagram : Sdn Seketi Ngadiluwih
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Penerimaan Murid Baru (SPMB)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan Penerimaan Murid Baru diterimanya murid baru di tahun ajaran baru.
Jangka Waktu : Antara 1-7 (hari) sesuai jadwal SPMB Kab
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SDN Seketi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Membawa Formulir SPMB;
  2. Persyaratan khusus Jalur Afirmasi :
  • Surat pernyataan dari Desa bawah calon peserta didik masuk dara DTSEN
  • Surat pernyataan orang tua
  1. Persyaratan khusus Jalur Pindah Tugas
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kator atau perusahaan yang memperkerjakan
  • Surat pindah domisili
  1. Persyaratan khusus Jalur Domisili
  • Cetak google maps yang menerangkan jarak domisili dengan lembaga

5. Dokumen Kependudukan : fotokopi kartu keluarga dan akta kelahiran siswa dan aslinya ditunjukkan saat pendaftaran

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon membawa formulir SPMB; dan persyaratan sesuai jalur pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditentukan
  2. Petugas SPMB sekolah mengentry data pendaftar pada sistem penerimaan siswa baru secara online
  3. Calon murid baru menunggu hasil seleksi secara online sesuai jadwal SPMB Kab. Kediri
  4. Bagi calon murid baru yang diterima melakukan daftar ulang sesuai jadwal
  5. Murid baru yang diterima, masuk sekolah pada awal tahun ajaran baru.
  6. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SD Negeri Seketi

Jl. Sempu RT.01 RW.01 Ds. Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri 64171

  1. Email : [email protected]
  2. Whatsapp : +62 851-7786-1301
  3. Kotak saran
  4. Facebook : Sdn Seketi Ngadiluwih
  5. Instagram : Sdn Seketi Ngadiluwih
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan