Kategori Pelayanan:
Layanan Informasi Publik
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan informasi publik adalah data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SD NEGERI SEKETI |
| Jangka Waktu | : | 1-7 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SDN Seketi |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
- Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan informasi publik;
- Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data pemohon informasi publik;
- Jika permohonan informasi bersifat ringan, pemohon mendapatkan informasi dari petugas;
- Jika permohonan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SD Negeri Seketi
Jl. Sempu RT.01 RW.01 Ds. Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri 64171
- Email : sd.negeri.seketi@gmail.com
- Whatsapp : +62 851-7786-1301
- Kotak saran
- Facebook : Sdn Seketi Ngadiluwih
- Instagram : Sdn Seketi Ngadiluwih
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Pengaduan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan tanggapan atas pengaduan di SD NEGERI SEKETI |
| Jangka Waktu | : | 1-7 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SDN Seketi |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
- Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan pengaduan;
- Pemohon menunggu petugas untuk mencatat pengaduan pada buku pengaduan;
- Jika pengaduan bersifat ringan, pemohon langsung mendapatkan tanggapan dari petugas;
- Jika pengaduan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses lebih lanjut;
- Pemohon menerima tanggapan atas pengaduan
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SD Negeri Seketi
Jl. Sempu RT.01 RW.01 Ds. Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri 64171
- Email : sd.negeri.seketi@gmail.com
- Whatsapp : +62 851-7786-1301
- Kotak saran
- Facebook : Sdn Seketi Ngadiluwih
- Instagram : Sdn Seketi Ngadiluwih
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Legalisasi Ijazah
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan legalisasi ijazah berupa fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi. |
| Jangka Waktu | : | 30 menit - 1 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SDN Seketi |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Membawa ijazah asli
- Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi
- Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
- Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;
- Pemohon menunggu petugas melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah;
- Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah;
- Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi ijazah
- Pemohon menerima ijazah yang telah dilegalisasi di ruang tata usaha;
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SD Negeri Seketi
Jl. Sempu RT.01 RW.01 Ds. Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri 64171
- Email : [email protected]
- Whatsapp : +62 851-7786-1301
- Kotak saran
- Facebook : Sdn Seketi Ngadiluwih
- Instagram : Sdn Seketi Ngadiluwih
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Mutasi Siswa
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan mutasi siswa masuk/ keluar berupa Surat Keterangan Pindah/ Mutasi. |
| Jangka Waktu | : | 1-3 hari |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SDN Seketi |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Membawa Surat Permohonan dari Orang Tua;
- Surat Keterangan Pindah dari Sekolah asal (Mutasi Masuk); Surat Keterangan siap menerima di Sekolah baru (Mutasi Masuk).
- Buku Raport Asli;
- Dokumen Kependudukan : fotokopi kartu keluarga dan akta kelahiran siswa
- Surat Rekomendasi mutasi yang disetujui oleh Dinas Pendidikan (menyusul)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon membawa persyaratan yang telah ditentukan;
- Untuk mutasi keluar pemohon menunggu surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan secara online yang di entri oleh operator sekolah;
- Untuk mutasi masuk pemohon menyerahkan surat rekomendasi dari Dinas untuk diproses entri data pada sistem Dapodik;
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SD Negeri Seketi
Jl. Sempu RT.01 RW.01 Ds. Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri 64171
- Email : [email protected]
- Whatsapp : +62 851-7786-1301
- Kotak saran
- Facebook : Sdn Seketi Ngadiluwih
- Instagram : Sdn Seketi Ngadiluwih
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Penerimaan Murid Baru (SPMB)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan Penerimaan Murid Baru diterimanya murid baru di tahun ajaran baru. |
| Jangka Waktu | : | Antara 1-7 (hari) sesuai jadwal SPMB Kab |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SDN Seketi |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Membawa Formulir SPMB;
- Persyaratan khusus Jalur Afirmasi :
- Surat pernyataan dari Desa bawah calon peserta didik masuk dara DTSEN
- Surat pernyataan orang tua
- Persyaratan khusus Jalur Pindah Tugas
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kator atau perusahaan yang memperkerjakan
- Surat pindah domisili
- Persyaratan khusus Jalur Domisili
- Cetak google maps yang menerangkan jarak domisili dengan lembaga
5. Dokumen Kependudukan : fotokopi kartu keluarga dan akta kelahiran siswa dan aslinya ditunjukkan saat pendaftaran
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon membawa formulir SPMB; dan persyaratan sesuai jalur pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditentukan
- Petugas SPMB sekolah mengentry data pendaftar pada sistem penerimaan siswa baru secara online
- Calon murid baru menunggu hasil seleksi secara online sesuai jadwal SPMB Kab. Kediri
- Bagi calon murid baru yang diterima melakukan daftar ulang sesuai jadwal
- Murid baru yang diterima, masuk sekolah pada awal tahun ajaran baru.
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SD Negeri Seketi
Jl. Sempu RT.01 RW.01 Ds. Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri 64171
- Email : [email protected]
- Whatsapp : +62 851-7786-1301
- Kotak saran
- Facebook : Sdn Seketi Ngadiluwih
- Instagram : Sdn Seketi Ngadiluwih
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan