Kategori Pelayanan:
Layanan Legalisasi Ijazah
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan legalisasi ijazah berupa fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi. |
| Jangka Waktu | : | Waktu penyelesaian layanan adalah 30 men |
| Biaya/Tarif | : | - |
| Lokasi Layanan | : | SMP Negri 2 Kandangan |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Membawa ijazah asli
- Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi
- Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
- Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;
- Pemohon menunggu petuga melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah;
- Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah;
- Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi ijazah
- Pemohon menerima ijazah yang telah dilegalisasi di ruang tata usaha;
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SMP Negeri 2 Kandangan
Dsn. Sidomulyo Ds. Medowo Kec. Kandangan Kab. Kediri.
- Email : uptdsmp2kandangan@gmail.com
- Website : www.smpn2kandangan.sch.id
- Kotak saran
- Facebook : -
- Instagram : @osis.eskada.kediri
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Izin Siswa
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Persetujuan izin siswa yang terdokumentasi dalam administrasi sekolah dan pembaruan status kehadiran |
| Jangka Waktu | : | Maksimal 1 (satu) hari kerja sejak permo |
| Biaya/Tarif | : | - |
| Lokasi Layanan | : | SMP Negri 2 Kandangan |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Siswa mengajukan permohonan izin kepada wali kelas atau guru piket.
- Mengisi formulir izin.
- Menyampaikan surat izin dari orang tua/wali atau pemberitahuan melalui media komunikasi resmi sekolah.
- Untuk izin karena sakit lebih dari 2 (dua) hari, melampirkan surat keterangan dokter atau fasilitas kesehatan (apabila diperlukan).
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Siswa atau orang tua mengajukan permohonan izin.
- Wali kelas/guru piket menerima dan memverifikasi kelengkapan persyaratan.
- Apabila memenuhi persyaratan, izin dicatat dalam administrasi kehadiran siswa.
- Wali kelas menyampaikan informasi kepada guru mata pelajaran apabila diperlukan.
- Siswa memperoleh persetujuan izin sesuai ketentuan sekolah
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SMP Negeri 2 Kandangan
Dsn. Sidomulyo Ds. Medowo Kec. Kandangan Kab. Kediri.
- Email : uptdsmp2kandangan@gmail.com
- Website : www.smpn2kandangan.sch.id
- Kotak saran
- Facebook : -
- Instagram : @osis.eskada.kediri
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Penelitian atau Observasi
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | |
| Jangka Waktu | : | Antara 1 (hari) atau lebih (menyesuaikan |
| Biaya/Tarif | : | - |
| Lokasi Layanan | : | SMP Negri 2 Kandangan |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Membawa Kartu Identitas yang berlaku (Kartu Mahasiswa atau Kartu Tanda Penduduk);
- Membawa Surat Permohonan Rekomendasi Penelitian dan Observasi dari lembaga asal;
- 1 (satu) eksemplar proposal penelitian (jika ada);
- Surat Keterangan Izin Penelitian dari Instansi Terkait;
- Surat pernyataan yang memuat tentang sanggup menyerahkan hasil Laporan Penelitian ke SMP Negeri 2 Kandangan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan berkas persyaratan kepada kepala sekolah;
- Pemohon menunggu kepala sekolah melakukan disposisi kepada wakil kapala kurikulum untuk disampaikan kepada guru mata pelajaran;
- Pemohon melakukan observasi/penelitian;
- Pemohon menunggu petugas membuat Surat Keterangan telah melakukan penelitian atau observasi;
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SMP Negeri 2 Kandangan
Dsn. Sidomulyo Ds. Medowo Kec. Kandangan Kab. Kediri.
- Email : uptdsmp2kandangan@gmail.com
- Website : www.smpn2kandangan.sch.id
- Kotak saran
- Facebook : -
- Instagram : @osis.eskada.kediri
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Penelitian atau Observasi
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | |
| Jangka Waktu | : | Antara 1 (hari) atau lebih (menyesuaikan |
| Biaya/Tarif | : | - |
| Lokasi Layanan | : | SMP Negri 2 Kandangan |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Membawa Kartu Identitas yang berlaku (Kartu Mahasiswa atau Kartu Tanda Penduduk);
- Membawa Surat Permohonan Rekomendasi Penelitian dan Observasi dari lembaga asal;
- 1 (satu) eksemplar proposal penelitian (jika ada);
- Surat Keterangan Izin Penelitian dari Instansi Terkait;
- Surat pernyataan yang memuat tentang sanggup menyerahkan hasil Laporan Penelitian ke SMP Negeri 2 Kandangan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan berkas persyaratan kepada kepala sekolah;
- Pemohon menunggu kepala sekolah melakukan disposisi kepada wakil kapala kurikulum untuk disampaikan kepada guru mata pelajaran;
- Pemohon melakukan observasi/penelitian;
- Pemohon menunggu petugas membuat Surat Keterangan telah melakukan penelitian atau observasi;
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SMP Negeri 2 Kandangan
Dsn. Sidomulyo Ds. Medowo Kec. Kandangan Kab. Kediri.
- Email : uptdsmp2kandangan@gmail.com
- Website : www.smpn2kandangan.sch.id
- Kotak saran
- Facebook : -
- Instagram : @osis.eskada.kediri
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Sistem Penerimaan Murid Baru
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | |
| Jangka Waktu | : | |
| Biaya/Tarif | : | |
| Lokasi Layanan | : |
Dasar Hukum
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang SPMB.
3. Peraturan Kepala Daerah setempat tentang Petunjuk Teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Persyaratan
1. Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2026.
2. Akta Kelahiran asli dan fotokopi (1 lembar).
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi (1 lembar).
4. KTP orang tua/wali asli dan fotokopi (1 lembar).
5. Mengisi formulir pendaftaran (disediakan sekolah atau online).
6. Surat Keterangan Lulus TK/RA (jika ada, sebagai pendukung).
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pendaftaran: Orang tua datang langsung membawa berkas (offline) atau mengisi tautan pendaftaran resmi sekolah (online).
- Verifikasi: Panitia memeriksa keaslian berkas dan kesesuaian usia calon siswa.
- Validasi Zonasi: Panitia memetakan jarak tempat tinggal berdasarkan Kartu Keluarga.
- Pengumuman: Hasil seleksi ditempel di papan pengumuman sekolah dan situs resmi.
Daftar Ulang: Orang tua mengonfirmasi kehadiran dan melengkapi administrasi tambahan.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Langsung: Ruang Pengaduan SPMB SDN Kambingan.
- Kotak Saran: Tersedia di lobi utama sekolah.
- Online/Digital: WhatsApp Admin SPMB
- Email resmi sekolah: [email protected]
4. Catatan: Setiap aduan akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan Sekolah maksimal 2x24 jam.