Kategori Pelayanan:

Layanan Legalisasi Ijazah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan legalisasi ijazah berupa fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi.
Jangka Waktu : Waktu penyelesaian layanan adalah 30 men
Biaya/Tarif : -
Lokasi Layanan : SMP Negri 2 Kandangan

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Membawa ijazah asli
  2. Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi
  3. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;
  3. Pemohon menunggu petuga melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah;
  4. Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah;
  5. Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi ijazah
  6. Pemohon menerima ijazah yang telah dilegalisasi di ruang tata usaha;
  7. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SMP Negeri 2 Kandangan

Dsn. Sidomulyo Ds. Medowo Kec. Kandangan Kab. Kediri.

  1. Email : uptdsmp2kandangan@gmail.com
  2. Website : www.smpn2kandangan.sch.id
  3. Kotak saran
  4. Facebook : -
  5. Instagram : @osis.eskada.kediri
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Izin Siswa

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Persetujuan izin siswa yang terdokumentasi dalam administrasi sekolah dan pembaruan status kehadiran
Jangka Waktu : Maksimal 1 (satu) hari kerja sejak permo
Biaya/Tarif : -
Lokasi Layanan : SMP Negri 2 Kandangan

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Siswa mengajukan permohonan izin kepada wali kelas atau guru piket.
  2. Mengisi formulir izin.
  3. Menyampaikan surat izin dari orang tua/wali atau pemberitahuan melalui media komunikasi resmi sekolah.
  4. Untuk izin karena sakit lebih dari 2 (dua) hari, melampirkan surat keterangan dokter atau fasilitas kesehatan (apabila diperlukan).

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Siswa atau orang tua mengajukan permohonan izin.
  2. Wali kelas/guru piket menerima dan memverifikasi kelengkapan persyaratan.
  3. Apabila memenuhi persyaratan, izin dicatat dalam administrasi kehadiran siswa.
  4. Wali kelas menyampaikan informasi kepada guru mata pelajaran apabila diperlukan.
  5. Siswa memperoleh persetujuan izin sesuai ketentuan sekolah

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SMP Negeri 2 Kandangan

Dsn. Sidomulyo Ds. Medowo Kec. Kandangan Kab. Kediri.

  1. Email : uptdsmp2kandangan@gmail.com
  2. Website : www.smpn2kandangan.sch.id
  3. Kotak saran
  4. Facebook : -
  5. Instagram : @osis.eskada.kediri
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  8. Website:www.lapor.go.id
  9. Sms melalui nomor 1708
  10. X (twitter): @lapor1708
  11. Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Penelitian atau Observasi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan :
Jangka Waktu : Antara 1 (hari) atau lebih (menyesuaikan
Biaya/Tarif : -
Lokasi Layanan : SMP Negri 2 Kandangan

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Membawa Kartu Identitas yang berlaku (Kartu Mahasiswa atau Kartu Tanda Penduduk);
  2. Membawa Surat Permohonan Rekomendasi Penelitian dan Observasi dari lembaga asal;
  3. 1 (satu) eksemplar proposal penelitian (jika ada);
  4. Surat Keterangan Izin Penelitian dari Instansi Terkait;
  5. Surat pernyataan yang memuat tentang sanggup menyerahkan hasil Laporan Penelitian ke SMP Negeri 2 Kandangan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan kepada kepala sekolah;
  2. Pemohon menunggu kepala sekolah melakukan disposisi kepada wakil kapala kurikulum untuk disampaikan kepada guru mata pelajaran;
  3. Pemohon melakukan observasi/penelitian;
  4. Pemohon menunggu petugas membuat Surat Keterangan telah melakukan penelitian atau observasi;
  5. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SMP Negeri 2 Kandangan

Dsn. Sidomulyo Ds. Medowo Kec. Kandangan Kab. Kediri.

  1. Email : uptdsmp2kandangan@gmail.com
  2. Website : www.smpn2kandangan.sch.id
  3. Kotak saran
  4. Facebook : -
  5. Instagram : @osis.eskada.kediri
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708

Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Penelitian atau Observasi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan :
Jangka Waktu : Antara 1 (hari) atau lebih (menyesuaikan
Biaya/Tarif : -
Lokasi Layanan : SMP Negri 2 Kandangan

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Membawa Kartu Identitas yang berlaku (Kartu Mahasiswa atau Kartu Tanda Penduduk);
  2. Membawa Surat Permohonan Rekomendasi Penelitian dan Observasi dari lembaga asal;
  3. 1 (satu) eksemplar proposal penelitian (jika ada);
  4. Surat Keterangan Izin Penelitian dari Instansi Terkait;
  5. Surat pernyataan yang memuat tentang sanggup menyerahkan hasil Laporan Penelitian ke SMP Negeri 2 Kandangan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan kepada kepala sekolah;
  2. Pemohon menunggu kepala sekolah melakukan disposisi kepada wakil kapala kurikulum untuk disampaikan kepada guru mata pelajaran;
  3. Pemohon melakukan observasi/penelitian;
  4. Pemohon menunggu petugas membuat Surat Keterangan telah melakukan penelitian atau observasi;
  5. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SMP Negeri 2 Kandangan

Dsn. Sidomulyo Ds. Medowo Kec. Kandangan Kab. Kediri.

  1. Email : uptdsmp2kandangan@gmail.com
  2. Website : www.smpn2kandangan.sch.id
  3. Kotak saran
  4. Facebook : -
  5. Instagram : @osis.eskada.kediri
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708

Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Sistem Penerimaan Murid Baru

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan :
Jangka Waktu :
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang SPMB.
3. Peraturan Kepala Daerah setempat tentang Petunjuk Teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Persyaratan

1. Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2026.
2. Akta Kelahiran asli dan fotokopi (1 lembar).
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi (1 lembar).
4. KTP orang tua/wali asli dan fotokopi (1 lembar).
5. Mengisi formulir pendaftaran (disediakan sekolah atau online).
6. Surat Keterangan Lulus TK/RA (jika ada, sebagai pendukung).

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pendaftaran: Orang tua datang langsung membawa berkas (offline) atau mengisi tautan pendaftaran resmi sekolah (online).
  2. Verifikasi: Panitia memeriksa keaslian berkas dan kesesuaian usia calon siswa.
  3. Validasi Zonasi: Panitia memetakan jarak tempat tinggal berdasarkan Kartu Keluarga.
  4. Pengumuman: Hasil seleksi ditempel di papan pengumuman sekolah dan situs resmi.

Daftar Ulang: Orang tua mengonfirmasi kehadiran dan melengkapi administrasi tambahan.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung: Ruang Pengaduan SPMB SDN Kambingan.
  2. Kotak Saran: Tersedia di lobi utama sekolah.
  3. Online/Digital: WhatsApp Admin SPMB
  4. Email resmi sekolah: [email protected]
    4. Catatan: Setiap aduan akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan Sekolah maksimal 2x24 jam.

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan