Kategori Pelayanan:
Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | • Data profil Siswa, PTK, dan Sarana Prasarana yang ter-update dan valid pada sistem Dapodik Nasiona |
| Jangka Waktu | : | • Proses Input & Sinkronisasi: Maksimal |
| Biaya/Tarif | : | Rp. 0,- (Gratis). Seluruh proses mutasi |
| Lokasi Layanan | : | SDN Kambingan |
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3. Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemendikbudristek tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berlaku pada semester berjalan.
Persyaratan
Untuk Siswa Baru/Perubahan Data Siswa:
1. Fotokopi Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
2. Fotokopi Ijazah terakhir/Surat Keterangan Lulus (untuk siswa mutasi/lulusan TK).
3. Fotokopi Kartu KIP/PKH/KKS (jika memiliki bantuan).
Untuk Pendidik & Tenaga Kependidikan (PTK):
1. SK Pengangkatan, SK Pembagian Tugas Mengajar, atau Ijazah terakhir jika ada riwayat pendidikan baru.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pengumpulan Berkas: Wali murid atau PTK menyerahkan berkas perubahan data ke loket Tata Usaha / Operator Sekolah.
2. Verifikasi & Validasi: Operator Sekolah memeriksa keabsahan dan kecocokan dokumen fisik dengan data riil.
3. Input Data: Operator melakukan entri, perbaikan, atau pemutakhiran data ke dalam aplikasi lokal Dapodik.
4. Sinkronisasi: Operator melakukan proses sinkronisasi data dari aplikasi lokal ke server pusat Kemendikbudristek secara daring.
5. Konfirmasi: Petugas mengonfirmasi kepada pemohon bahwa data telah berhasil diperbarui (dapat dicek via Siswa/PTK Datadik).
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
• Media: Kotak Saran fisik sekolah, Nomor WhatsApp Layanan Operator, atau surel resmi sekolah.
• Penyelesaian: Jika terjadi kegagalan sistem, salah input, atau data tidak kunjung sinkron, pemohon melapor ke ruang TU → Operator menindaklanjuti dengan pengecekan jaringan/server dan memperbaikinya dalam waktu maksimal 2 hari kerja.
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Penerimaan Tamu
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | • Penerimaan tamu yang ramah, aman, tertib, dan solutif. • Pemberian informasi, koordinasi, atau kep |
| Jangka Waktu | : | • Proses Registrasi & Konfirmasi: Maksim |
| Biaya/Tarif | : | Rp. 0,- (Gratis). Seluruh proses mutasi |
| Lokasi Layanan | : | SDN Kambingan |
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Persyaratan
1. Tamu berpakaian rapi, sopan, dan menjaga ketertiban lingkungan sekolah.
2. Menyerahkan kartu identitas diri yang sah dan berlaku (KTP/SIM/KTA/Kartu Instansi) kepada petugas.
3. Menyampaikan maksud, tujuan, serta nama pejabat/guru/staf yang ingin ditemui secara jelas.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Melapor: Tamu datang melalui gerbang utama, menuju Pos Pengamanan/Meja Piket, dan menyerahkan identitas diri.
2. Pencatatan: Petugas pengamanan/piket mencatat data diri dan tujuan tamu ke dalam Buku Tamu.
3. Konfirmasi: Petugas menghubungi atau mengonfirmasi kesediaan waktu pejabat/guru/staf yang dituju.
4. Pertemuan: Jika dikonfirmasi bersedia, tamu dipersilakan menuju Ruang Tamu Utama. Setelah urusan selesai, tamu mengembalikan ID Card dan mengambil kembali kartu identitasnya.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Media: Kotak Saran fisik di lobi, Nomor WhatsApp Pengaduan Resmi, atau surel sekolah.
• Penyelesaian: Tim Manajemen Pengaduan Sekolah memproses keluhan/masukan dan memberikan jawaban resmi kepada pengadu maksimal dalam 2 hari kerja.
Mekanisme Pengaduan
Legalisir Iazah
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Legalisir Ijazah |
| Jangka Waktu | : | 1 hari |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SDN Karanganyar |
Dasar Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Persyaratan
1. Membawa Ijazah Asli
2. Membawa Foto kopi ijazah yang akan di legalisir
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Datang ke bagian tata usaha (TU) atau kantor sekolah dasar SDN Karanganyar<!--TgQPHd|||[]--><!--TgQPHd|||[]-->
- Serahkan fotokopi dan tunjukkan dokumen asli kepada petugas sekolah.<!--TgQPHd|||[]--><!--TgQPHd|||[]-->
- Petugas memeriksa kecocokan data antara fotokopi dan dokumen asli.<!--TgQPHd|||[]--><!--TgQPHd|||[]-->
- Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang menandatangani dan memberi stempel basah pada fotokopi dokumen.<!--TgQPHd|||[]--><!--TgQPHd|||[]-->
- Dokumen selesai dan siap diambil pemohon
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Yayang Gading Arjuna
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Layanan Informasi Publik
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Pelayanan pendidikan, infirmasi akademik, administrasi dokumen, pengaduan dan saran |
| Jangka Waktu | : | Sesuai ketentuan, cepat dan tepat |
| Biaya/Tarif | : | Rp 0 ( Gratis ) |
| Lokasi Layanan | : | Jl Raya Minggiran, DS.Minggiran |
Dasar Hukum
UU No.25 Tahun 2009, Peraturan Pendidikan terkait
Persyaratan
Fotokopi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP Orang Tua, Pas Foto 3×4, Surat Keterangan Lulus (PPDB). Identitas diri, surat permohonan (administrasi). Identitas jelas & bukti pendukung (pengaduan/saran).
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Datang ke loket pelayanan jam operasional → Isi formulir → Serahkan berkas → Verifikasi petugas → Proses → Ambil hasil.
Pengaduan: Sampaikan laporan → Dicatat → Ditindaklanjuti → Diberi tanggapan maksimal 3 hari kerja.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan keluhan, saran, dan pengaduan secara langsung, tertulis, melalui kotak saran, atau email [email protected]. Pengaduan harus mencantumkan identitas jelas, uraian permasalahan rinci, serta bukti pendukung jika ada. Ditindaklanjuti secara transparan dan rahasia.
Mekanisme Pengaduan
1. Sampaikan pengaduan → 2. Dicatat & diberi tanda terima → 3. Diverifikasi → 4. Ditindaklanjuti paling lambat 3 hari kerja → 5. Disampaikan tanggapan kepada pemohon → 6. Didokumentasikan & dievaluasi.
Mekanisme Pengaduan
Layanan Informasi Publik
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SDN Bogem |
| Jangka Waktu | : | 1 sampai dengan 7 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SDN Bogem |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
- Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
|
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan