Kategori Pelayanan:

Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : • Data profil Siswa, PTK, dan Sarana Prasarana yang ter-update dan valid pada sistem Dapodik Nasiona
Jangka Waktu : • Proses Input & Sinkronisasi: Maksimal
Biaya/Tarif : Rp. 0,- (Gratis). Seluruh proses mutasi
Lokasi Layanan : SDN Kambingan

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3. Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemendikbudristek tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berlaku pada semester berjalan.

Persyaratan

Untuk Siswa Baru/Perubahan Data Siswa:
1. Fotokopi Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
2. Fotokopi Ijazah terakhir/Surat Keterangan Lulus (untuk siswa mutasi/lulusan TK).
3. Fotokopi Kartu KIP/PKH/KKS (jika memiliki bantuan).
Untuk Pendidik & Tenaga Kependidikan (PTK):
1. SK Pengangkatan, SK Pembagian Tugas Mengajar, atau Ijazah terakhir jika ada riwayat pendidikan baru.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pengumpulan Berkas: Wali murid atau PTK menyerahkan berkas perubahan data ke loket Tata Usaha / Operator Sekolah.
2. Verifikasi & Validasi: Operator Sekolah memeriksa keabsahan dan kecocokan dokumen fisik dengan data riil.
3. Input Data: Operator melakukan entri, perbaikan, atau pemutakhiran data ke dalam aplikasi lokal Dapodik.
4. Sinkronisasi: Operator melakukan proses sinkronisasi data dari aplikasi lokal ke server pusat Kemendikbudristek secara daring.
5. Konfirmasi: Petugas mengonfirmasi kepada pemohon bahwa data telah berhasil diperbarui (dapat dicek via Siswa/PTK Datadik).

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

• Media: Kotak Saran fisik sekolah, Nomor WhatsApp Layanan Operator, atau surel resmi sekolah.
• Penyelesaian: Jika terjadi kegagalan sistem, salah input, atau data tidak kunjung sinkron, pemohon melapor ke ruang TU → Operator menindaklanjuti dengan pengecekan jaringan/server dan memperbaikinya dalam waktu maksimal 2 hari kerja.

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Penerimaan Tamu

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : • Penerimaan tamu yang ramah, aman, tertib, dan solutif. • Pemberian informasi, koordinasi, atau kep
Jangka Waktu : • Proses Registrasi & Konfirmasi: Maksim
Biaya/Tarif : Rp. 0,- (Gratis). Seluruh proses mutasi
Lokasi Layanan : SDN Kambingan

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Persyaratan

1. Tamu berpakaian rapi, sopan, dan menjaga ketertiban lingkungan sekolah.
2. Menyerahkan kartu identitas diri yang sah dan berlaku (KTP/SIM/KTA/Kartu Instansi) kepada petugas.
3. Menyampaikan maksud, tujuan, serta nama pejabat/guru/staf yang ingin ditemui secara jelas.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Melapor: Tamu datang melalui gerbang utama, menuju Pos Pengamanan/Meja Piket, dan menyerahkan identitas diri.
2. Pencatatan: Petugas pengamanan/piket mencatat data diri dan tujuan tamu ke dalam Buku Tamu.
3. Konfirmasi: Petugas menghubungi atau mengonfirmasi kesediaan waktu pejabat/guru/staf yang dituju.
4. Pertemuan: Jika dikonfirmasi bersedia, tamu dipersilakan menuju Ruang Tamu Utama. Setelah urusan selesai, tamu mengembalikan ID Card dan mengambil kembali kartu identitasnya.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Media: Kotak Saran fisik di lobi, Nomor WhatsApp Pengaduan Resmi, atau surel sekolah.
• Penyelesaian: Tim Manajemen Pengaduan Sekolah memproses keluhan/masukan dan memberikan jawaban resmi kepada pengadu maksimal dalam 2 hari kerja.

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Legalisir Iazah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Legalisir Ijazah
Jangka Waktu : 1 hari
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SDN Karanganyar

Dasar Hukum

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
 

Persyaratan

1. Membawa Ijazah Asli

2. Membawa Foto kopi ijazah yang akan di legalisir

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

  • Datang ke bagian tata usaha (TU) atau kantor sekolah dasar SDN Karanganyar<!--TgQPHd|||[]--><!--TgQPHd|||[]-->
  • Serahkan fotokopi dan tunjukkan dokumen asli kepada petugas sekolah.<!--TgQPHd|||[]--><!--TgQPHd|||[]-->
  • Petugas memeriksa kecocokan data antara fotokopi dan dokumen asli.<!--TgQPHd|||[]--><!--TgQPHd|||[]-->
  • Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang menandatangani dan memberi stempel basah pada fotokopi dokumen.<!--TgQPHd|||[]--><!--TgQPHd|||[]-->
  • Dokumen selesai dan siap diambil pemohon

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Yayang Gading Arjuna

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Informasi Publik

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Pelayanan pendidikan, infirmasi akademik, administrasi dokumen, pengaduan dan saran
Jangka Waktu : Sesuai ketentuan, cepat dan tepat
Biaya/Tarif : Rp 0 ( Gratis )
Lokasi Layanan : Jl Raya Minggiran, DS.Minggiran

Dasar Hukum

UU No.25 Tahun 2009, Peraturan Pendidikan terkait

Persyaratan

Fotokopi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP Orang Tua, Pas Foto 3×4, Surat Keterangan Lulus (PPDB). Identitas diri, surat permohonan (administrasi). Identitas jelas & bukti pendukung (pengaduan/saran).

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Datang ke loket pelayanan jam operasional → Isi formulir → Serahkan berkas → Verifikasi petugas → Proses → Ambil hasil.

Pengaduan: Sampaikan laporan → Dicatat → Ditindaklanjuti → Diberi tanggapan maksimal 3 hari kerja.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan keluhan, saran, dan pengaduan secara langsung, tertulis, melalui kotak saran, atau email [email protected]. Pengaduan harus mencantumkan identitas jelas, uraian permasalahan rinci, serta bukti pendukung jika ada. Ditindaklanjuti secara transparan dan rahasia.

Mekanisme Pengaduan

1. Sampaikan pengaduan → 2. Dicatat & diberi tanda terima → 3. Diverifikasi → 4. Ditindaklanjuti paling lambat 3 hari kerja → 5. Disampaikan tanggapan kepada pemohon → 6. Didokumentasikan & dievaluasi.

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Informasi Publik

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SDN Bogem
Jangka Waktu : 1 sampai dengan 7 hari kerja
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SDN Bogem

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

</></> <> </> <> </> <> </> <> <>< style="font-size:12.0pt">Pemohon mengajukan permohonan informasi publik;

  • Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data pemohon informasi publik;
  • Jika permohonan informasi bersifat ringan, pemohon mendapatkan informasi dari petugas;
  • Jika permohonan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait;
  • Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
  • Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

    Pelaksana Layanan

    Kategori

    Fasilitas & Pengaduan

    Pengaduan

    Mekanisme Pengaduan

    mekanisme pengaduan