Kategori Pelayanan:

Layanan Mutasi Siswa (Masuk dan Keluar) Jenjang SD

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Mutasi Masuk: Surat Keterangan Telah Menerima Siswa Pindahan dan pembaruan data Dapodik. Mutasi Kelu
Jangka Waktu : Maksimal 2 (dua) hari kerja sejak berkas
Biaya/Tarif : Rp. 0,- (Gratis). Seluruh proses mutasi
Lokasi Layanan : SDN Kambingan

Dasar Hukum

1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Perpindahan Peserta Didik.
3. Peraturan Dinas Pendidikan Setempat tentang Petunjuk Teknis Mutasi Siswa Tahun 2026.

Persyaratan

Mutasi Masuk:
1. Surat rekomendasi pindah dari sekolah asal (asli).
2. Surat rekomendasi penosalan dari Dinas Pendidikan asal (jika luar kabupaten/kota).
3. Fotokopi Rapor (dilegalisasi) dan cetak NISN resmi.
4. Fotokopi Akta Kelahiran, KK, dan KTP orang tua (1 lembar).
5. Surat permohonan orang tua untuk masuk ke SDN Kambingan.
6. Surat keterangan kuota kelas masih tersedia dari SDN Kambingan.

Mutasi Keluar:
1. Surat permohonan pindah sekolah dari orang tua/wali (bermeterai).
2. Surat keterangan diterima/kesediaan menampung dari sekolah tujuan.
3. Bebas pinjaman buku perpustakaan SDN Kambingan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Mutasi Masuk:
1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan ke petugas administrasi.
2. Sekolah memeriksa kelengkapan dokumen dan ketersediaan kuota kelas.
3. Kepala Sekolah memberikan surat persetujuan menerima.
4. Operator sekolah memasukkan data siswa ke Dapodik.

Mutasi Keluar:
1. Orang tua mengajukan surat permohonan pindah.
2. Sekolah memproses surat keterangan pindah dan mencabut data dari Dapodik.
3. Sekolah menyerahkan berkas mutasi keluar dan buku Rapor asli siswa.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Tatap Muka: Ruang Pengaduan Terpadu SDN Kambingan.
  2. Kotak Saran: Tersedia di lobi sekolah.
  3. Digital: WhatsApp Admin Sekolah

              Email resmi: [email protected]

Waktu tindak lanjut pengaduan maksimal 1x24 jam pada hari kerja

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Penerbitan Surat Keterangan Aktif Siswa Jenjang SD

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : 1 (satu) lembar Dokumen Surat Keterangan Aktif Siswa asli yang ditandatangani Kepala Sekolah dan ber
Jangka Waktu : Maksimal 10 - 15 menit sejak berkas diny
Biaya/Tarif : Rp. 0,- (Gratis). Proses penerbitan sura
Lokasi Layanan : SDN Kambingan

Dasar Hukum

  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang berlaku terkait tata naskah dinas satuan pendidikan.
  3. Pedoman Pelayanan Administrasi Sekolah Dinas Pendidikan setempat

Persyaratan

  1. Permohonan tertulis atau lisan dari orang tua/wali siswa
  2. Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli atau menyerahkan fotokopi KK (1 lembar)
  3. Menyebutkan data siswa berupa Nama Lengkap, Kelas, dan NISN.
  4. Menyebutkan tujuan penggunaan surat (misal: pengurusan PIP/KIP, tunjangan gaji orang tua, atau beasiswa).

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengajuan: Orang tua/wali siswa mengajukan permohonan ke petugas Tata Usaha (TU).
  2. Pengecekan Data: Petugas memverifikasi status keaktifan siswa pada buku induk sekolah dan aplikasi Dapodik
  3. Penyusunan: Petugas mengetik dan mencetak draf Surat Keterangan Aktif Siswa.
  4. Pengesahan: Kepala Sekolah memeriksa draf, menandatangani, dan memberikan stempel basah.
  5. Penyerahan: Petugas memberikan surat asli kepada pemohon dan mengarsipkan salinannya.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung: Ruang Tata Usaha / Pengaduan SDN Kambingan.
  2. Non-Langsung: Kotak Saran di lobi sekolah.
  3. Digital: WhatsApp Admin Sekolah

              Email resmi sekolah: [email protected]

Semua aduan terkait keterlambatan cetak akan diselesaikan langsung pada hari yang sama.

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Rapor Murid di SDN Kambingan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : • Dokumen Laporan Hasil Capaian Kompetensi Belajar Siswa (Rapor) asli semester berjalan. • Lembar la
Jangka Waktu : • Proses Cetak & Penandatanganan: Selesa
Biaya/Tarif : Rp 0,- (Gratis). Seluruh rangkaian prose
Lokasi Layanan : SDN Kambingan

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Paud, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Persyaratan

1. Siwa terdaftar aktif dalam database Dapodik sekolah

2. Siswa telah mengikuti seluruh rangkaian asesmen/penilaian (Formatif dan Sumatif) pada semester berjalan.

3. Kehadiran Orang Tua/Wali Murid sah pada jadwal pembagian rapor yang ditentukan.

4. Bebas dari pinjaman buku paket perpustakaan sekolah.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pengolahan Nilai: Guru kelas menginput dan mengolah nilai harian, ASTS, dan ASAT ke dalam aplikasi e-Rapor.

2. Verifikasi: Kepala Sekolah memeriksa dan menandatangani dokumen rapor cetak.

3. Undangan: Sekolah menyebarkan undangan pengambilan rapor kepada orang tua/wali murid.

4. Penyerahan & Konsultasi: Wali murid datang ke kelas masing-masing, menerima penjelasan perkembangan belajar anak, dan menandatangani buku tanda terima rapor.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

- Media: Kotak Saran fisik di lobi sekolah, Nomor WhatsApp Layanan Pengaduan, atau konsultasi langsung dengan Guru Kelas.

• Penyelesaian: Jika terdapat kekeliruan input nilai/data identitas, wali murid melapor ke Guru Kelas → Guru Kelas melakukan verifikasi data nilai asli → Perbaikan cetak ulang dilakukan maksimal dalam 2 hari kerja.

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Legalisasi Ijazah Jenjang SD

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Dokumen Fotokopi Ijazah SD yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan dibubuhi stempel basah
Jangka Waktu : Maksimal 15 menit per pemohon (jika Kepa
Biaya/Tarif : Rp. 0,- (Gratis). Seluruh proses mutasi
Lokasi Layanan : SDN Kambingan

Dasar Hukum

  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Permendikbudristek No. 28 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Ijazah dan

Legalisasi Ijazah

3. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Sekolah.

Persyaratan

  1. Membawa Blangko Ijazah asli (untuk dicocokkan)
  2. Fotokopi Ijazah yang akan dilegalisasi (maksimal 5 lembar)
  3. Menunjukkan kartu identitas diri (KTP/Kartu Pelajar) pemohon atau orang tua/wali jika diwakilkan

Jika Ijazah hilang/rusak, wajib membawa Surat Keterangan Pengganti Ijazah asli dari Dinas Pendidikan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Penyerahan: Pemohon menyerahkan Ijazah asli dan fotokopi kepada petugas administrasi sekolah
  2. Verifikasi: Petugas memeriksa kesesuaian data antara fotokopi dengan Ijazah asli (nama, nomor ijazah, nilai).
  3. Penandatanganan: Kepala Sekolah menandatangani dan membubuhi stempel resmi sekolah pada lembar fotokopi.
  4. Penyerahan Kembali: Petugas menyerahkan kembali Ijazah asli beserta fotokopi yang telah dilegalisasi kepada pemohon.

Pencatatan: Pemohon mengisi buku kendali/arsip legalisasi ijazah.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Tatap Muka: Meja Pelayanan Pengaduan SDN Kambingan
  2. Kotak Saran: Disediakan di area ruang tunggu
  3. Digital: WhatsApp resmi sekolah

               surel (email) sekolah: [email protected]

Waktu penyelesaian aduan terkait pelayanan langsung ditangani pada hari yang sama.

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Standar Pelayanan Publik (SPP) Penerbitan dan Penyerahan Ijazah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : 1. Dokumen Ijazah Asli Sekolah Dasar (SD). 2. Dokumen salinan (fotokopi) ijazah yang telah dilegalis
Jangka Waktu : • Proses Total: Maksimal 14 hari kerja s
Biaya/Tarif : Rp. 0,- (Gratis). Seluruh proses mutasi
Lokasi Layanan : SDN Kambingan

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang berlaku pada tahun ajaran berjalan.

Persyaratan

1. Siswa dinyatakan lulus berdasarkan Rapat Pleno Kelulusan Dewan Guru.
2. Membawa Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.
3. Mengisi lembar konfirmasi kebenaran data (sesuai Akta Kelahiran dan Kartu   Keluarga).

4. Bebas pinjaman buku perpustakaan atau tanggungan administrasi sekolah lainnya.
5. Pengambilan wajib oleh Orang Tua/Wali Murid sah (jika diwakilkan wajib membawa Surat Kuasa bermeterai Rp10.000).

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Verifikasi Data: Wali murid datang ke sekolah untuk memvalidasi draf data ijazah.
2. Cap Tiga Jari & Tanda Tangan: Siswa melakukan cap tiga jari tengah tangan kiri, dilanjutkan penandatanganan oleh Kepala Sekolah.
3. Penyelesaian Dokumen: Petugas menempel foto, membubuhkan stempel resmi sekolah, dan melakukan laminasi/pengarsipan.
4. Penyerahan: Wali murid menandatangani Buku Tanda Terima dan menerima ijazah asli serta salinan legalisir.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

• Media: Kotak Saran/Pengaduan di sekolah, Nomor WhatsApp Resmi Sekolah, atau surel resmi SDN Kambingan.
• Penyelesaian: Tim Manajemen Pengaduan Sekolah memproses pengaduan dan memberikan jawaban resmi dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan