Kategori Pelayanan:

Layanan Mutasi Siswa Masuk dan Keluar

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Berkas pengajuan yang telah disetujui Kepala Sekolah
Jangka Waktu : Paling lama 1 hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : SMPN 2 Ngancar Jl. Ir. Soekarno, Ds. Bedali, Kec. Ngancar, Kab. Kediri

Dasar Hukum

1. UU No. 20 Tahun 2003<!--TgQPHd||[]--> tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. PP No. 17 Tahun 2010<!--TgQPHd||[]--> tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (khususnya Pasal 71, 73, dan 81).

Persyaratan

Persyaratan Pelayanan Siswa Masuk

1. Surat permohonan dari orang tua

2. Surat Keterangan dari sekolah asal

3. Surat Rekomendasi keluar dari Sistem Dapodik

4. Rapor asli

5. Pas Foto

 

Persyaratan Pelayanan Siswa Keluar

1. Surat permohonan dari orang tua

2. Surat Keterangan kesediaan menerima siswa dari sekolah tujuan

3. Surat Rekomendasi keluar dari Sistem Dapodik

4. Pas Photo

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Petugas menerima berkas pengajuan dari pemohon yang sudah lengkap

2. Petugas membuatkan surat keterangan mutasi untuk ditanda tangani oleh kepala sekolah

3. Pemohon menerima berkas dan surat keterangan untuk dibawa ke Dinas Pendidikan setempat dan Sekolah tujuan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Anita Hana Nuraida, S.Pd.

Waka Kesiswaan

085790715681

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran/Pengaduan
b. Website www.smpnduangancar.sch.id
c. Aplikasi website www.lapor.go.id
Petugas pelayanan pengaduan:
a. Nama petugas : Abdul Aziz M.
b. Nomor HP : 085731605273
d. Alamat e-mail : [email protected]

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Pengaduan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Pendaduan
Jangka Waktu : 11 hari Kerja
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan E Book

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Buku Online
Jangka Waktu :
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Informasi Publik

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SD Negeri Wonorejo
Jangka Waktu : 1 s.d 7 hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : SDN Wonorejo

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data pemohon informasi publik;
  3. Jika permohonan informasi bersifat ringan, pemohon mendapatkan informasi dari petugas;
  4. Jika permohonan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait;
  5. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

NUR AINIYAH, S.Pd.

Pelaksana Layanan

085706684208

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SD Negeri Wonorejo
  2. Email : [email protected]
  3. Website : https://s.id/sdnwonorejo-ngadiluwih
  4. Kotak saran
  5. TIKTOK : @sdnwonorejo.mgadiluwih
  6. Instagram : sdnwonorejo_kec.ngadiluwih
  7. Aplikasi halomasbub

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Pengaduan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Tanggapan atas pengaduan di SD Negeri Wonorejo
Jangka Waktu : 1 s.d 7 hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : SDN Wonorejo

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengaduan;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat pengaduan pada buku pengaduan;
  3. Jika pengaduan bersifat ringan, pemohon langsung mendapatkan tanggapan dari petugas;
  4. Jika pengaduan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses lebih lanjut;
  5. Pemohon menerima tanggapan atas pengaduan
  6. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

YAHYA PRASETYO, S.Pd.

Pelaksana Layanan

085706684209

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SD Negeri Wonorejo
  2. Email : [email protected]
  3. Website : https://s.id/sdnwonorejo-ngadiluwih
  4. Kotak saran
  5. Tiktok : @sdnwonorejo.ngadiluwih
  6. Instagram : sdnwonorejo_kec.ngadiluwih
  7. Aplikasi halomasbup

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan