Kategori Pelayanan:

Layanan Legalisir Ijazah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi.
Jangka Waktu : 30 menit s.d 1 (satu) hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : SDN Wonorejo

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Membawa ijazah asli
  2. Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi
  3. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;
  3. Pemohon menunggu petuga melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah;
  4. Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah;
  5. Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi ijazah
  6. Pemohon menerima ijazah yang telah dilegalisasi di ruang tata usaha;
  7. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

IRMA DAMAYANTI, S.Pd.

Pelaksana Layanan

0852318662074

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SD Negeri Wonorejo
  2. Email : [email protected]
  3. Website : https://s.id/sdnwonorejo-ngadiluwih
  4. Kotak saran
  5. Tiktok : @sdnwonorejo.ngadiluwih
  6. Instagram : sdnwonorejo_kec.ngadiluwih
  7. Aplikasi halomasbup

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Informasi Publik

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SD Negeri Banyakan 1.
Jangka Waktu : Waktu penyelesaian layanan informasi pub
Biaya/Tarif : 0 (GRATIS)
Lokasi Layanan : Datang langsung ke SD NEGERI BANYAKAN 1 JL PB Sudirman No. 48 Banyakan Ds Banyakan Kec Banyakan Kab.Kediri,

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Legalisasi Ijazah / rapor dan Rapor siswa

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan legalisasi ijazah / rapor berupa fotocopy ijazah / rapor yang telah dilegalisasi.
Jangka Waktu : 1. Antara 15 (lima belas) s.d 30 (tiga p
Biaya/Tarif : 0 (GRATIS)
Lokasi Layanan : SD NEGERI BANYAKAN 1 JL PB Sudirman No. 48 Banyakan

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Mutasi Siswa

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan mutasi siswa berupa : 1. Surat Keterangan bahwa siswa tersebut diterima di SD Neger
Jangka Waktu : Antara 1 (hari) s.d 7 (hari) kerja.
Biaya/Tarif : 0 (GRATIS)
Lokasi Layanan : SD NEGERI BANYAKAN 1 JL PB Sudirman No. 48 Banyakan

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Informasi Program Indonesia Pintar

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : data dan informasi penerima bantuan PIP peserta didik di SD Negeri Wonorejo
Jangka Waktu : 1 s.d 7 hari
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : SD Negeri Wonorejo

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar
  3. Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Dikdasmen
  4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi program indonesia pintar;
  2. Petugas mencatat data permohonan informasi PIP, melakukan verifikasi dan pencatatan di buku permohonan ;
  3. Petugas memberikan  surat pengantar aktivasi nomor rekening yang sudah di tanda tangani kepala sekolah
  4. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

IKVINA MAULANA, S.Pd.

Pelaksana Layanan

085815893597

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SD Negeri Wonorejo
  2.  Email : [email protected]
  3.  Website : https://s.id/sdnwonorejo-ngadiluwih
  4.  Kotak saran
  5.  TIKTOK : @sdnwonorejo.mgadiluwih
  6.  Instagram : sdnwonorejo_kec.ngadiluwih
  7. Aplikasi halomasbup

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan