Kategori Pelayanan:
Layanan Informasi Publik
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan informasi publik adalah data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SDN Mangunrejo |
| Jangka Waktu | : | Waktu penyelesaian layanan informasi pub |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | SDN Mangunrejo Jalan Ki Ageng Muneng No.681 Desa mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri 64175 |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
- Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan informasi publik;
- Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data pemohon informasi publik;
- Jika permohonan informasi bersifat ringan, pemohon mendapatkan informasi dari petugas;
- Jika permohonan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
SOIBATUL ASLAMIYAH, S.Pd.
Guru Kelas
085736363534
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SDN Mangunrejo Jalan Ki Ageng Muneng No.681 Desa mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri 64175
- Email : [email protected]
- Kotak saran
- Youtube : @sdnmangunrejokediri2787
- Instagram : sdnmangunrejo_ngadiluwih
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Pengaduan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan tanggapan atas pengaduan di SDN Mangunrejo |
| Jangka Waktu | : | Waktu penyelesaian layanan informasi pub |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | SDN Mangunrejo Jalan Ki Ageng Muneng No.681 Desa mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri 64175 |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
- Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan pengaduan;
- Pemohon menunggu petugas untuk mencatat pengaduan pada buku pengaduan;
- Jika pengaduan bersifat ringan, pemohon langsung mendapatkan tanggapan dari petugas;
- Jika pengaduan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses lebih lanjut;
- Pemohon menerima tanggapan atas pengaduan
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
DUTA SHAYLENDRA ARDIANSHAH, S.Pd.
Guru PJOK
085830812562
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SDN Mangunrejo Jalan Ki Ageng Muneng No.681 Desa mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri 64175,
- Email : [email protected]
- Kotak saran
- Youtube : @sdnmangunrejokediri2787
- Instagram : sdnmangunrejo_ngadiluwih
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Legalisasi Ijazah
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan legalisasi ijazah berupa fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi. |
| Jangka Waktu | : | Waktu penyelesaian layanan informasi pub |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | SDN Mangunrejo Jalan Ki Ageng Muneng No.681 Desa mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri 64175 |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Membawa ijazah asli
- Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi
- Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
- Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;
- Pemohon menunggu petuga melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah;
- Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah;
- Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi ijazah
- Pemohon menerima ijazah yang telah dilegalisasi di ruang tata usaha;
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
LILIK DWI S., S.Pd.SD
Guru Kelas
085856423653
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SDN Mangunrejo Jalan Ki Ageng Muneng No.681 Desa mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri 64175
- Email : [email protected]
- Kotak saran
- Youtube : @sdnmangunrejokediri2787
- Instagram : sdnmangunrejo_ngadiluwih
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan informasi PIP adalah data dan informasi penerima bantuan PIP peserta didik di SDN Man |
| Jangka Waktu | : | Waktu penyelesaian layanan informasi pub |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | SDN Mangunrejo Jalan Ki Ageng Muneng No.681 Desa mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri 64175 |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar
- Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Dikdasmen
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
- Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan informasi program indonesia pintar;
- Petugas mencatat data permohonan informasi PIP, melakukan verifikasi dan pencatatan di buku permohonan ;
- Petugas memberikan surat pengantar aktivasi nomor rekening yang sudah di tanda tangani kepala sekolah;
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
YUNI RATMAWATI, S.Pd.
Guru Kelas
081259598281
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SDN Mangunrejo Jalan Ki Ageng Muneng No.681 Desa mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri 64175
- Email : [email protected]
- Kotak saran
- Youtube : @sdnmangunrejokediri2787
- Instagram : sdnmangunrejo_ngadiluwih
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Penerimaan Siswa Baru
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan penerimaan siswa baru adalah data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SDN Mangunr |
| Jangka Waktu | : | Waktu penyelesaian layanan informasi pub |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | SDN Mangunrejo Jalan Ki Ageng Muneng No.681 Desa mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri 64175 |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Persyaratan
- Datang ke sekolah
- Mengisi buku tamu
- Membawa dokumen seperti fotokopi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP orangtua siswa.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pendaftar mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
- Menyerahkan formulir dan dokumen kelengkapan pendaftaran
- Observasi dan wawancara orangtua siswa
- Pengumuman penerimaan siswa baru
- Selesai
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
MUSRI'AH, A.Ma.
Pelayanan Teknis
085706570608
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SDN Mangunrejo Jalan Ki Ageng Muneng No.681 Desa mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri 64175,
- Email : [email protected]
- Kotak saran
- Youtube : @sdnmangunrejokediri2787
- Instagram : sdnmangunrejo_ngadiluwih
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan