Kategori Pelayanan:

Layanan Informasi Publik

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan informasi publik adalah data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SDN Mangunrejo
Jangka Waktu : Waktu penyelesaian layanan informasi pub
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : SDN Mangunrejo Jalan Ki Ageng Muneng No.681 Desa mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri 64175

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data pemohon informasi publik;
  3. Jika permohonan informasi bersifat ringan, pemohon mendapatkan informasi dari petugas;
  4. Jika permohonan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait
  5. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

SOIBATUL ASLAMIYAH, S.Pd.

Guru Kelas

085736363534

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SDN Mangunrejo Jalan Ki Ageng Muneng No.681 Desa mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri 64175
  2. Email : [email protected]
  3. Kotak saran
  4. Youtube : @sdnmangunrejokediri2787
  5. Instagram : sdnmangunrejo_ngadiluwih
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Pengaduan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan tanggapan atas pengaduan di SDN Mangunrejo
Jangka Waktu : Waktu penyelesaian layanan informasi pub
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : SDN Mangunrejo Jalan Ki Ageng Muneng No.681 Desa mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri 64175

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengaduan;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat pengaduan pada buku pengaduan;
  3. Jika pengaduan bersifat ringan, pemohon langsung mendapatkan tanggapan dari petugas;
  4. Jika pengaduan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses lebih lanjut;
  5. Pemohon menerima tanggapan atas pengaduan
  6. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

DUTA SHAYLENDRA ARDIANSHAH, S.Pd.

Guru PJOK

085830812562

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SDN Mangunrejo Jalan Ki Ageng Muneng No.681 Desa mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri 64175,
  2. Email : [email protected]
  3. Kotak saran
  4. Youtube : @sdnmangunrejokediri2787
  5. Instagram : sdnmangunrejo_ngadiluwih
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Legalisasi Ijazah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan legalisasi ijazah berupa fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi.
Jangka Waktu : Waktu penyelesaian layanan informasi pub
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : SDN Mangunrejo Jalan Ki Ageng Muneng No.681 Desa mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri 64175

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Membawa ijazah asli
  2. Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi
  3. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;
  3. Pemohon menunggu petuga melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah;
  4. Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah;
  5. Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi ijazah
  6. Pemohon menerima ijazah yang telah dilegalisasi di ruang tata usaha;
  7. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

LILIK DWI S., S.Pd.SD

Guru Kelas

085856423653

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SDN Mangunrejo Jalan Ki Ageng Muneng No.681 Desa mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri 64175
  2. Email : [email protected]
  3. Kotak saran
  4. Youtube : @sdnmangunrejokediri2787
  5. Instagram : sdnmangunrejo_ngadiluwih
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan informasi PIP adalah data dan informasi penerima bantuan PIP peserta didik di SDN Man
Jangka Waktu : Waktu penyelesaian layanan informasi pub
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : SDN Mangunrejo Jalan Ki Ageng Muneng No.681 Desa mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri 64175

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar
  3. Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Dikdasmen
  4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi program indonesia pintar;
  2. Petugas mencatat data permohonan informasi PIP, melakukan verifikasi dan pencatatan di buku permohonan ;
  3.  Petugas memberikan  surat pengantar aktivasi nomor rekening yang sudah di tanda tangani kepala sekolah;
  4. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

YUNI RATMAWATI, S.Pd.

Guru Kelas

081259598281

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SDN Mangunrejo Jalan Ki Ageng Muneng No.681 Desa mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri 64175
  2. Email : [email protected]
  3. Kotak saran
  4. Youtube : @sdnmangunrejokediri2787
  5. Instagram : sdnmangunrejo_ngadiluwih
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Penerimaan Siswa Baru

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan penerimaan siswa baru adalah data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SDN Mangunr
Jangka Waktu : Waktu penyelesaian layanan informasi pub
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : SDN Mangunrejo Jalan Ki Ageng Muneng No.681 Desa mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri 64175

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Persyaratan

  1. Datang ke sekolah
  2. Mengisi buku tamu
  3. Membawa dokumen seperti fotokopi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP orangtua siswa.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pendaftar mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Menyerahkan formulir dan dokumen kelengkapan pendaftaran
  3. Observasi dan wawancara orangtua siswa
  4. Pengumuman penerimaan siswa baru
  5. Selesai

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

MUSRI'AH, A.Ma.

Pelayanan Teknis

085706570608

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SDN Mangunrejo Jalan Ki Ageng Muneng No.681 Desa mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri 64175,
  2. Email : [email protected]
  3. Kotak saran
  4. Youtube : @sdnmangunrejokediri2787
  5. Instagram : sdnmangunrejo_ngadiluwih
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan