Kategori Pelayanan:
PKKPR non berusaha
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
Produk Layanan | : | Perizinan |
Jangka Waktu | : | 20 HARI KERJA |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor DPMPTSP Jl.Soekarno Hatta No.14,K |
Dasar Hukum
Peraturan Bupati Kediri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri
Persyaratan
1. Pakta Integritas (materai 10.000) |
2. Surat pernyataan kebenaran dokumen |
3. Surat Permohonan Pendaftaran, dengan melampirkan dokumen usulan kegiatan : |
a) Koordinat lokasi |
b) Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang |
c) Informasi penguasaan tanah |
d) Informasi jenis usaha |
e) Dokumen rencana penggunaan air baku/air bersih |
f) Rencana jumlah lantai bangunan |
g) Rencana luas lantai bangunan |
Rencana teknis bangunan dan / atau rencana induk kawasan |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Penerimaan berkas |
2. Verifikasi berkas |
3. Proses perizinan |
4. Penyelesaian izin |
5. Penyerahan izin |
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pengaduan Pelanggan disediakan dalam:
Layanan online melalui www.simpatik.kedirikab.go.id www.dpmptsp.kedirikab.go.id dpmptsp@kedirikab.go.id
Aplikasi HALO MASBUP
Layanan langsung melalui kotak pengaduan/ saran dengan mengisi formulir terlenih dahulu - Penerimaan layanan informasi, pengaduan, saran dan masukan akan dilayani oleh customer service. Dan akan di tanggapi dalam 15 hari setelah penerimaan secara lengkap dan jelas
E-mail : dpmptsp@kedirikab.go.id
Hunting : P. +62 354-681227
Contact Center : F. +62 354-581741
Web : dpmptsp.kedirikab.go.id
simpatik.kedirikab.go.id
Mekanisme Pengaduan

PELAYANAN SURAT MENYURAT
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
Produk Layanan | : | SURAT MENYURAT |
Jangka Waktu | : | 1 Hari |
Biaya/Tarif | : | |
Lokasi Layanan | : | Bagian Umum |
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kerasipan
- Peraturan Menpan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
Persyaratan
Surat Masuk yang berisi :
- Nama/Instansi/Kop Surat
- Tanggal Surat
- Isi Surat
- Tanda Tangan dan atau stempel Instansi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengguna Layanan datang ke ruang resepsionis
- Petugas resepsionis menyambut dengan mengucapkan salam dan menanyakan maksud kedatangan/keperluan
- Pengguna Layanan menyampaikan maksud dan tujuan dan atau menyerahkan surat
- Petugas menerima dan meneliti surat dan kelengkapannya
- Petugas layanan memberikan tanda terima sebagai bukti surat sudah diterima dan lengkap.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan

YATINEM, S.Sos
PELAKSANA
081359529046

RISNAWATI
PELAKSANA
0895340868182
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Izin Pemasangan Reklame
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
Produk Layanan | : | Perizinan |
Jangka Waktu | : | 7 hari kerja |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Jl.Soekarno Hatta No.14,Katang,Sukorejo. |
Dasar Hukum
Peraturan Bupati Kediri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri
Persyaratan
1. Fotokopi KTP |
2. Fotokopi NPWP |
3. Gambar Konstruksi, foto dan denah lokasi pemasangan reklame bagi reklame permanen |
4. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) |
5. Rekomendasi dari Satpol PP |
6. Fotokopi IMB bagi Reklame Permanen Bertiang |
7. Surat Perjanjian Kesepakatan dengan pemilik rumah, tembok, pagar atau pekarangan bagi reklame tempel atau melekat |
8. Surat keterangan tidak keberatan pagi pemilik lahan yang ditempati reklame |
9. Surat Pernyataan Kesanggupan mengganti rugi |
10.Rekomendasi teknis persetujuan dari Instansi teknis yang berwenang bagi yang dipersyaratkan |
11.Surat Kuasa bermaterai cukup bagi pengurusan izin yang tidak dilakukan sendiri |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Penerimaan berkas |
2. Verifikasi berkas |
3. Proses perizinan |
4. Penyelesaian izin |
5. Penyerahan izin |
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pengaduan Pelanggan disediakan dalam:
Layanan online melalui www.simpatik.kedirikab.go.id www.dpmptsp.kedirikab.go.id dpmptsp@kedirikab.go.id
Aplikasi HALO MASBUP
Layanan langsung melalui kotak pengaduan/ saran dengan mengisi formulir terlenih dahulu - Penerimaan layanan informasi, pengaduan, saran dan masukan akan dilayani oleh customer service. Dan akan di tanggapi dalam 15 hari setelah penerimaan secara lengkap dan jelas
E-mail : dpmptsp@kedirikab.go.id
Hunting : P. +62 354-681227
Contact Center : F. +62 354-581741
Web : dpmptsp.kedirikab.go.id
simpatik.kedirikab.go.id
Mekanisme Pengaduan

Izin Pemakaian Kekayaan Daerah
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
Produk Layanan | : | Perizinan |
Jangka Waktu | : | 7 hari kerja |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Jl.Soekarno Hatta No.14,Katang,Sukorejo. |
Dasar Hukum
Peraturan Bupati Kediri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri
Persyaratan
Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan, dengan lampiran : |
1. Formulir isian disetujui/diketahui Kepala Desa /Lurah dan Camat setempat |
2. Fotokopi KTP |
3. Rekomendasi teknis persetujuan instansi pengelola (Dinas Perdagangan /Dinas Perhubungan / Bapenda. BPKAD dan Instansi Pengelola Lainnya) |
4. Surat Setoran retribusi daerah Surat kuasa bermateri cukup bagi pengurusan izin yang tidak dilakukan sendiri |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Penerimaan berkas |
2. Verifikasi berkas |
3. Proses perizinan |
4. Penyelesaian izin |
5. Penyerahan izin |
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pengaduan Pelanggan disediakan dalam:
Layanan online melalui www.simpatik.kedirikab.go.id www.dpmptsp.kedirikab.go.id dpmptsp@kedirikab.go.id
Aplikasi HALO MASBUP
Layanan langsung melalui kotak pengaduan/ saran dengan mengisi formulir terlenih dahulu - Penerimaan layanan informasi, pengaduan, saran dan masukan akan dilayani oleh customer service. Dan akan di tanggapi dalam 15 hari setelah penerimaan secara lengkap dan jelas
E-mail : dpmptsp@kedirikab.go.id
Hunting : P. +62 354-681227
Contact Center : F. +62 354-581741
Web : dpmptsp.kedirikab.go.id
simpatik.kedirikab.go.id
Mekanisme Pengaduan

Izin Instalatur Kabel Rumah /Gedung (IKR/G)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
Produk Layanan | : | Perizinan |
Jangka Waktu | : | 7 hari kerja |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Jl.Soekarno Hatta No.14,Katang,Sukorejo. |
Dasar Hukum
Peraturan Bupati Kediri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri
Persyaratan
Mengisi formulir permohonan dan data isian yang disediakan, dengan lampiran : |
1. Fotokopi akta pendirian perusahaan |
2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak |
3. Surat pernyataan memiliki sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang instalatur |
4. Ijin lingkungan sekitar, yang terdekat tempat usaha sekurang-kurang 5 (lima) kepala keluarga, dan mengetahui Kepala Desa / Lurah dan Camat setempat. |
5. Pas Foto ukuran 4x6 cm sesuai KTP atau terbaru sesuai KTP |
6. Rekomendasi teknis persetujuan dari Instansi Teknis yang berwenang |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Penerimaan berkas |
2. Verifikasi berkas |
3. Proses perizinan |
4. Penyelesaian izin |
5. Penyerahan izin |
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pengaduan Pelanggan disediakan dalam:
Layanan online melalui www.simpatik.kedirikab.go.id www.dpmptsp.kedirikab.go.id dpmptsp@kedirikab.go.id
Aplikasi HALO MASBUP
Layanan langsung melalui kotak pengaduan/ saran dengan mengisi formulir terlenih dahulu - Penerimaan layanan informasi, pengaduan, saran dan masukan akan dilayani oleh customer service. Dan akan di tanggapi dalam 15 hari setelah penerimaan secara lengkap dan jelas
E-mail : dpmptsp@kedirikab.go.id
Hunting : P. +62 354-681227
Contact Center : F. +62 354-581741
Web : dpmptsp.kedirikab.go.id
simpatik.kedirikab.go.id
Mekanisme Pengaduan
