Kategori Pelayanan:

PKKPR non berusaha

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Perizinan
Jangka Waktu : 20 HARI KERJA
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor DPMPTSP Jl.Soekarno Hatta No.14,K

Dasar Hukum

Peraturan Bupati Kediri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri

Persyaratan

1. Pakta Integritas (materai 10.000)
2. Surat pernyataan kebenaran dokumen
3. Surat Permohonan Pendaftaran, dengan melampirkan dokumen usulan kegiatan :
a) Koordinat lokasi
b) Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang
c) Informasi penguasaan tanah
d) Informasi jenis usaha
e) Dokumen rencana penggunaan air baku/air bersih
f) Rencana jumlah lantai bangunan
g) Rencana luas lantai bangunan
Rencana teknis bangunan dan / atau rencana induk kawasan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Penerimaan berkas
2. Verifikasi berkas
3. Proses perizinan
4. Penyelesaian izin
5. Penyerahan izin
 
 
 
 
 
 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Laili Apriliani

Tenaga Pengadministrasi Perizinan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

 Pengaduan Pelanggan disediakan dalam:
 Layanan online melalui www.simpatik.kedirikab.go.id www.dpmptsp.kedirikab.go.id dpmptsp@kedirikab.go.id
Aplikasi HALO MASBUP
 Layanan langsung melalui kotak pengaduan/ saran dengan mengisi formulir terlenih dahulu - Penerimaan layanan informasi, pengaduan, saran dan masukan akan dilayani oleh customer service. Dan akan di tanggapi dalam 15 hari setelah penerimaan secara lengkap dan jelas 

E-mail : dpmptsp@kedirikab.go.id
Hunting : P. +62 354-681227
Contact Center : F. +62 354-581741 
Web : dpmptsp.kedirikab.go.id
simpatik.kedirikab.go.id

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN SURAT MENYURAT

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : SURAT MENYURAT
Jangka Waktu : 1 Hari
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : Bagian Umum

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kerasipan
  2. Peraturan Menpan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah

Persyaratan

Surat Masuk yang berisi :

- Nama/Instansi/Kop Surat

- Tanggal Surat

- Isi Surat

- Tanda Tangan dan atau stempel Instansi

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna Layanan datang ke ruang resepsionis
  2. Petugas resepsionis menyambut dengan mengucapkan salam dan menanyakan maksud kedatangan/keperluan
  3. Pengguna Layanan menyampaikan maksud dan tujuan dan atau menyerahkan surat
  4. Petugas menerima dan meneliti surat dan kelengkapannya
  5. Petugas layanan memberikan tanda terima sebagai  bukti surat sudah diterima dan lengkap.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

ATIK USAHADATI, a.Ma

Pengadministrasi Umum

+62 857-3111-1797

Avatar

ANIK PUDJI ASTUTI

Pengadministrasi Umum

+62 812-3418-989

Avatar

RISNAWATI

Pelaksana Non ASN

+62 895-3408-68182

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui :

  1. Datang Langsung
  2. Surat Tertulis yang disampaikan kepada :

Yth. Kepala Bagian Umum Setda Kab. Kediri

Alamat : Jl. Soekarno Hatta Nomor 1 Kabupaten Kediri Kode Pos : 64182

  1. Telephon : (0354) 683 762
  2. Barcode QR Bagian Umum yang tersedia  di meja resepsionis
  3. E-Mail : bagianumum418.07@gmail.com
  4. Website : www.kedirikab.go.id
  5. Form Pengaduan dan Saran Pelayanan Bagian Umum
  6. Media Sosial Instagram bagian_umumkabkdr

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Izin Pemasangan Reklame

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Perizinan
Jangka Waktu : 7 hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl.Soekarno Hatta No.14,Katang,Sukorejo.

Dasar Hukum

Peraturan Bupati Kediri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri

Persyaratan

1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi NPWP
3. Gambar Konstruksi, foto dan denah lokasi pemasangan reklame bagi reklame permanen
4. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)
5. Rekomendasi dari Satpol PP
6. Fotokopi IMB bagi Reklame Permanen Bertiang
7. Surat Perjanjian Kesepakatan dengan pemilik rumah, tembok, pagar atau pekarangan bagi reklame tempel atau melekat
8. Surat keterangan tidak keberatan pagi pemilik lahan yang ditempati reklame
9. Surat Pernyataan Kesanggupan mengganti rugi
10.Rekomendasi teknis persetujuan dari Instansi teknis yang berwenang bagi yang dipersyaratkan
11.Surat Kuasa bermaterai cukup bagi pengurusan izin yang tidak dilakukan sendiri

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Penerimaan berkas
2. Verifikasi berkas
3. Proses perizinan
4. Penyelesaian izin
5. Penyerahan izin
 
 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Emilya Diantri

Tenaga Pengadministrasi Perizinan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

 Pengaduan Pelanggan disediakan dalam:
 Layanan online melalui www.simpatik.kedirikab.go.id www.dpmptsp.kedirikab.go.id dpmptsp@kedirikab.go.id
Aplikasi HALO MASBUP
 Layanan langsung melalui kotak pengaduan/ saran dengan mengisi formulir terlenih dahulu - Penerimaan layanan informasi, pengaduan, saran dan masukan akan dilayani oleh customer service. Dan akan di tanggapi dalam 15 hari setelah penerimaan secara lengkap dan jelas 

E-mail : dpmptsp@kedirikab.go.id
Hunting : P. +62 354-681227
Contact Center : F. +62 354-581741 
Web : dpmptsp.kedirikab.go.id
simpatik.kedirikab.go.id

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Izin Pemakaian Kekayaan Daerah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Perizinan
Jangka Waktu : 7 hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl.Soekarno Hatta No.14,Katang,Sukorejo.

Dasar Hukum

Peraturan Bupati Kediri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri

Persyaratan

Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan, dengan lampiran :
1. Formulir isian disetujui/diketahui Kepala Desa /Lurah dan Camat setempat
2. Fotokopi KTP
3. Rekomendasi teknis persetujuan instansi pengelola (Dinas Perdagangan /Dinas Perhubungan / Bapenda. BPKAD dan Instansi Pengelola Lainnya)
4. Surat Setoran retribusi daerah Surat kuasa bermateri cukup bagi pengurusan izin yang tidak dilakukan sendiri

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Penerimaan berkas
2. Verifikasi berkas
3. Proses perizinan
4. Penyelesaian izin
5. Penyerahan izin

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

 Pengaduan Pelanggan disediakan dalam:
 Layanan online melalui www.simpatik.kedirikab.go.id www.dpmptsp.kedirikab.go.id dpmptsp@kedirikab.go.id
Aplikasi HALO MASBUP
 Layanan langsung melalui kotak pengaduan/ saran dengan mengisi formulir terlenih dahulu - Penerimaan layanan informasi, pengaduan, saran dan masukan akan dilayani oleh customer service. Dan akan di tanggapi dalam 15 hari setelah penerimaan secara lengkap dan jelas 

E-mail : dpmptsp@kedirikab.go.id
Hunting : P. +62 354-681227
Contact Center : F. +62 354-581741 
Web : dpmptsp.kedirikab.go.id
simpatik.kedirikab.go.id

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Izin Instalatur Kabel Rumah /Gedung (IKR/G)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Perizinan
Jangka Waktu : 7 hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl.Soekarno Hatta No.14,Katang,Sukorejo.

Dasar Hukum

Peraturan Bupati Kediri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri

Persyaratan

Mengisi formulir permohonan dan data isian yang disediakan, dengan lampiran :
1. Fotokopi akta pendirian perusahaan
2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
3. Surat pernyataan memiliki sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang instalatur
4. Ijin lingkungan sekitar, yang terdekat tempat usaha sekurang-kurang 5 (lima) kepala keluarga, dan mengetahui Kepala Desa / Lurah dan Camat setempat.
5. Pas Foto ukuran 4x6 cm sesuai KTP atau terbaru sesuai KTP
6. Rekomendasi teknis persetujuan dari Instansi Teknis yang berwenang

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Penerimaan berkas
2. Verifikasi berkas
3. Proses perizinan
4. Penyelesaian izin
5. Penyerahan izin
 
 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

 Pengaduan Pelanggan disediakan dalam:
 Layanan online melalui www.simpatik.kedirikab.go.id www.dpmptsp.kedirikab.go.id dpmptsp@kedirikab.go.id
Aplikasi HALO MASBUP
 Layanan langsung melalui kotak pengaduan/ saran dengan mengisi formulir terlenih dahulu - Penerimaan layanan informasi, pengaduan, saran dan masukan akan dilayani oleh customer service. Dan akan di tanggapi dalam 15 hari setelah penerimaan secara lengkap dan jelas 

E-mail : dpmptsp@kedirikab.go.id
Hunting : P. +62 354-681227
Contact Center : F. +62 354-581741 
Web : dpmptsp.kedirikab.go.id
simpatik.kedirikab.go.id

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan