Kategori Pelayanan:

Surat/Rekomendasi Dispensasi Nikah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Surat/rekomendasi Dispensasi Nikah
Jangka Waktu : 15 Menit
Biaya/Tarif : Geratis
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Plemahan

Dasar Hukum

Nihil

Persyaratan

1. Surat Keterangan dari Desa

2. Fotocopy KK

3. Fotocopy KTP El

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Untuk mendapatkan rekomendasi surat / rekomendasi Dispensasi Nikah / pemohon mencari surat keterangan dari RT,RW/Kasun dan selanjutnya mengisi form yang telah ditentukan, selanjutnya desa/Kades membuatkan surat Dispensasi nikah dan menandatangani form tersebut. Pemohon meneruskan hal di maksud/membawa surat tersebut ke kantor kecamatan melalui bagian pelayanan untuk mendapatkan pengesahan dengan melampirkan kk dan ktp el calon pengantin 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Telepon         : 0354-529203

e-mail            : plemahankec@kedirikab.go.id

Kotak Saran

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

LPSE

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Berita acara pendaftaran dan verifikasi LPSE
Jangka Waktu : 45
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : JL. Soekarno-Hatta No. 1, Kantor Sekretariat Daerah Kab. Kediri

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Nurbiyanto

Verifikator LPSE

081335564792

Avatar

a

a

00999993

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

POKJA

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Konsultansi
Jangka Waktu : 50
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : JL. Soekarno-Hatta No. 1, Kantor Sekretariat Daerah Kab. Kediri

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Nurbiyanto

konsultasi

099849938984938

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Legalisasi Surat Peryataan Ahli Waris

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan :
Jangka Waktu : Satu Hari
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kecamatan Gampengrejo

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. PP No 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009;
  3. Permenpan No. 14 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik
  4. Peraturan Daerah No 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri;
  6. Peraturan Bupati Kediri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan;

Persyaratan

  1. Surat Keterangan Kematian;
  2. Foto copy KTP dan KK dari seluruh ahli waris;
  3. Foto copy dokumen sesuai peruntukannya;

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas menerima berkas permohonan Surat Pernyataan Ahli Waris;
  2. Petugas Memverifikasi dan meregister Permohonan Surat Pernyataan Ahli Waris;
  3. Petugas meminta tanda tangan/legalisasi permohonan Surat Pernyataan Ahli Waris Kepada Camat;
  4. Petugas menyetempel dan memberi nomor surat;
  5. Petugas menyerahkan Permohonan Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah di legalisasi ke pemohon;

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Melalui konsultasi;
  2. Melalui telepon;
  3. Melalui komunikasi secara elektronik (email, medsos) sesuai bidang tugasnya;

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Rekomendasi Surat Ijin Keramaian

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan :
Jangka Waktu : Satu Hari
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kecamatan Gampengrejo

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. PP No 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009;
  3. Permenpan No. 14 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Daerah No 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri;
  6. Peraturan Bupati Kediri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan;

Persyaratan

Surat Permohonan Suarat Ijin Keramaian dari Desa yang sudah di tanda tangani oleh Kepala Desa;

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas menerima berkas permohonan Surat Ijin Keramaian dari Desa;
  2. Petugas Memverifikasi dan meregister Permohonan Surat Ijin Keramaian;
  3. Petugas meminta tanda tangan/legalisasi permohonan Surat Ijin Keramaian Kepada Camat/Sekcam/Kasi;
  4. Petugas menyetempel dan memberi nomor surat;
  5. Petugas menyerahkan Permohonan Surat Ijin Keramaian yang sudah di legalisasi ke pemohon;

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Melalui konsultasi;
  2. Melalui telepon;
  3. Melalui komunikasi secara elektronik (email, medsos) sesuai bidang tugasnya;

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan